BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Bogor yang sekarang berubah nama menjadi Elvis, di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, pada Sabtu (25/6/2022).
Penyegelan dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Muspida Kota Bogor setelah ditemukan aktifitas penjualan miras diatas lima persen dan gudang berisi minuman beralkohol.
“Hari ini, Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta, kami akan segel dalam jang waktu 14 hari kedepan sekaligus dibekukan IMB-nya,” tegas Bima Arya saat Sidak di cafe tersebut.
Sebelum penyegelan, rombongan Wali Kota Bogor memeriksa seluruh ruangan THM Elvis. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut ditemukan gudang yang berisi minuman beralkohol (Minol) diatas lima persen.
Bima menjelaskan, Sidak ke lokasi Elvis yang sebelumnya bernama Holywings itu berdasar laporan dari masyarakat, serta adanya keresahan terkait promosi Minol gratis.
Pasalnya, sebelumnya terdapat promosi Minol gratis di Cafe Holywings Jakarta yang berbau SARA dan melukai perasaan seluruh umat Islam. Kasus tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian.
Meski telah berganti nama menjadi Elvis, tetapi THM ini masih terafiliasi dengan Holywings dan melakukan penjualan Minol diatas lima persen.
“Ini semua masih dalam perusahaan yang sama dan ada di dalam akun asli resminya Holywings. Kami sudah melarang agar tidak ada penjualan Miras disini, tapi sekarang kita temukan tempat ini menjual Miras,” jelasnya.
Bima juga memastikan promosi yang melukai umat Islam tidak terjadi di Kota Bogor. Meski demikian, setelah dicek, terdapat penjualan Minol diatas lima persen di Cafe tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa, Cafe Elvis tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor. Karena itu, dia mendukung langkah tegas Pemkot Bogor.
“Kami mendukung tindakan tegas dari pihak Pemkot Bogor atas pelanggaran yang dilakukannya ini,” kata Susatyo.





