Cafe Holywings Dibuka saat Covid-19 Meningkat, DPRD: Harus Dikawal

oleh -733 views
Cafe Holywings, Covid-19 Meningkat, DPRD Kota Bogor

BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Kota Bogor telah menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akibat meningkatnya kasus Covid-19. Namun ironisnya, Cafe Holywings menggelar pembukaan yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada Selasa (8/2/2022).

Pemerintah Pusat juga telah menetapkan PPKM Level 3 terhadap wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Kebijakan itu diambil usai melihat lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, pada Senin (7/2/2022).

Baca :  Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Luhut juga mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan berbagai sumber, Covid-19 varian Omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat melampaui penularan varian Delta.

Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan angkat bicara terkait pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur yang telah menyedot perhatian banyak pihak.

Menurutnya, selama Holywings sudah mengikuti semua aturan Pemerintah, maka layak untuk membuka usahanya. Namun demikian, ada yang perlu dikawal seperti usaha itu harus bisa mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Artinya harus mempertimbangkan minimal 3 pilar utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial atau budaya dan lingkungan,” kata Anita kepada awak media.

Baca :  Sampah dan Gerobak Numpuk di Menteng, DPRD Sebut Pemkot Tidak Responsif

Dia menambahkan, Cafe Holywings harus dipastikan tidak menjadi tempat hiburan malam lebih dari sekedar live musik. Pasalnya, dengan live musik saja selama ini, warga Kota Bogor udah senang.

“Apalagi sampai ada mabuk-mabukan yang bisa membahayakan orang lain,” ungkapnya.

Kemudian, harus memperhatikan peraturan daerah (perda) Kota Bogor tentang aturan berjualan alkohol serta lokasi tidak dekat dengan sekolah, rumah ibadah dan Rumah Sakit.

“Tapi perlu diperjelas juga jarak yang diizinkan itu berapa, kalau tidak ada di aturannya kan jadi susah menentukan itu boleh atau tidak,” jelasnya.

Baca :  DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Gelar Gerakan Pangan Murah

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *