BOGOR (LEAD.co.id) – Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi lokasi pembangunan Cafe Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (9/1/2022). Bima menekankan agar usaha itu disesuaikan dengan karakter dan visi Kota Bogor.
Tampak Bima Arya didampingi Kabag Ops Polresta Bogor dan Kepala Satpol PP melakukan pengecekan tata ruang Cafe Holywings yang masih dalam proses pembangunan. Bangunan itu dalam proses penyempurnaan interior, ada beberapa sofa yang ditutup kain.
Usai mengecek isi bangunan itu, Bima menyampaikan bahwa konsep Cafe Holywings di Kota Bogor sama seperti yang ada di Kota lain yang tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor.
Usaha di Kota Bogor, kata Bima, harus sesuai dengan karakter yang relijius dan visi ramah keluarga. Karenanya, dia menyatakan tidak akan mengizinkan operasional Cafe Holywings jika konsepnya tidak sesuai dengan karakter dan visi tersebut.
“Kemarin pemilik diundang ke Balai Kota Bogor, saya ingatkan silahkan berbisnis di Kota Bogor. Tetapi kalau Holywings Bogor sama dengan kota lain, tidak akan saya diizinkan,” ungkap Bima.
Dia menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol (Minol) di atas 5 persen. Sedangkan untuk Minol di bawah 5 persen itu kewenangan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor meminta Pemkot Bogor tidak menerbitkan izin Cafe Holywings yang sedang dibangun di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Abdul Rojak, Ketua Bidang Perdagangan dan Industri KNPI Kota Bogor mengaku khawatir cafe tersebut nantinya memperdagangkan minuman keras dan menciptakan kemaksiatan sehingga merusak moral pemuda di kota Bogor.
“Ujungnya jadi THM yang jualan Miras, bahkan ada yang jadi tempat prostitusi dan transaksi peredaran narkoba. Lebih baik jangan diterbitkan izinnya,” kata Rojak, pada Kamis (2/11/2021).
Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Beni Iskandar membenarkan adanya pengajuan berkas perizinan untuk tempat hiburan malam Holywings.
“Memang itu udah ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni beberapa waktu lalu.
Menurut Bima, konsep Holywings di Kota Bogor ini masih seperti di kota-kota lain jika dilihat dari gambar dan videonya, menjual Miras dan menyediakan disk jockey (DJ). Konsep tersebut tidak diperbolehkan di Kota Bogor.
“Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan untuk cafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas disk jockey seperti di kota lain tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





