KNPI Minta Pemkot Bogor Tidak Izinkan Cafe Holywings

oleh -580 views
KNPI Minta Pemkot Bogor Tidak Izinkan Cafe Holywings
Penampakan Cafe Holywings di Makasar

BOGOR (LEAD.co.id) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menerbitkan izin Cafe Holywings yang sedang dibangun di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.

Abdul Rojak, Ketua Bidang Perdagangan dan Industri KNPI Kota Bogor mengaku khawatir cafe tersebut nantinya memperdagangkan minuman keras dan kemaksiatan. Hal itu, kata dia, dapat merusak moral pemuda yang ada di kota Bogor.

“Ujungnya jadi THM yang jualan Miras, bahkan ada yang jadi tempat prostitusi dan transaksi peredaran narkoba. Lebih baik jangan diterbitkan izinnya,” kata Rojak dalam keterangannya, pada Kamis (2/11/2021).

Baca :  Lestarikan Kebudayaan Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi Dengan Pemkot Bogor

Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Beni Iskandar membenarkan adanya pengajuan berkas perizinan untuk tempat hiburan malam Holywings.

“Memang itu udah ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni beberapa waktu lalu.

Beni mengatakan, sejauh ini baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat masuk secara online. Dalam pengajuan IMB tersebut, peruntukan bangunan itu sebagai Restoran dan cafe.

Merespons itu, Rojak mengatakan bahwa semua sudah tahu cafe Holywings di sejumlah daerah menjadi “biang kerok” sumber maksiat. Hal itu, menurut dia, jangan sampai terjadi di kota Bogor.

Baca :  Keputusan Bersama Pemkot Bogor, Sholat Jum'at Diganti Sholat Dzuhur

“Siapa sih yang tidak tahu Holywings, semua tahu di berbagai daerah diluarnya kafe dan resto tapi didalamnya jualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Karena itu, dia meminta pemerintah selektif untuk menerbitkan izin, karena kota Bogor punya Perwali No 74 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *