Kabur Karantina, Polisi Usut Dugaan Suap Rachel Vennya

oleh -278 views
Kabur Karantina, Polisi, Dugaan Suap, Rachel Vennya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan [File: Div Humas Polri]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan suap selebgram Rachel Vennya untuk kabur karantina usai adanya laporan melalui aplikasi Dumas Presisi.

“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (7/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suap Rachel Vennya yang kabur saat karantina. Saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak tiga saksi.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,” tuturnya.

Baca :  Sempat Viral, Polisi Tidak Temukan Harga Tak Wajar di Curug Bidadari

Dia memastikan, kasus dugaan suap tersebut akan terus berproses. Namun, Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim.

“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tidak menjalani karantina.

MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pada Selasa lalu (21/12/2021).

Baca :  Membela Diri, Anggota Polisi Banawa Lumpuhkan Pemabuk

“Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md berpendapat bahwa, suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud, pada Rabu (15/12/2021).

Baca :  Polisi Tetapkan HRS hingga Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka

“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” tambahnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *