LEAD.co.id | Antisipasi pencegahan Virus Corona (Covid -19), Kantor Agraria/Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Bogor memberlakukan sistem Pelayanan via Online. Hal ini diumumkan dalam rapat intern terkait pelayanan, di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bogor, Jumat (20/3/2020) lalu.
Hasil Keputusan Rapat Nomor 740/PENG-TU- 100/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, SH, M.Si, atas dasar Surat Edaran (SE) Sekjen Kementrian ATR/BPN Nomor: 2/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 mengenai Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementrian ATR/BPN.
Mengacu pada SE Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) No: UP.04.04/542-32/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 mengenai Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Sekretaris Jender Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/ SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelayanan dalam rangka pencegahan Virus Disease Covid-19.
Ery Juliani Pasoreh selaku Kepala Kantor BPN Kota Bogor menuturkan, terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret sampai dengan 05 April 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemerintah, kantor ATR/BPN Kota Bogor memberlakukan layanan online yakni Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan (Roya), perubahan nama dan / atau perbaikan data, ZNT, pengecekan sertifikat dan / SKPT dilakukan secara elektronik.
Selain itu, kata Ery, layanan pertanahan, selain layanan sebagaimana dimaksud angka 1, seperti pendaftaran layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan lainnya, dilayani melalui Aplikasi layanan loket online, dokumen persyaratan disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kantor pertanahan Kota Bogor.
“Pelayanan yang belum tersedia di layanan elektronik dan / atau aplikasi layanan loket online, yang berkas permohonannya sangat segera (urgent) dan harus ditangani secara khusus dan mendesak,” kata Ery saat di hubungi melalui WhatsApp, Minggu (22/3/2020).
Ery melanjutkan, sebaiknya berkas permohonan dikirimkan dalam map plastik tertutup dan file hasil scan dikirimkan juga ke alamat email: kantahkotabogor41@gmail.com dilengkapi dengan identitas pemohon (nama, alamat, email, nomor telpon yang bisa dihubungi, kami akan menghubungi pemohon setelah berkas diperiksa ungkapnya.
Sedangkan untuk layanan pertanahan yang mengharuskan ke lapangan dan berintekrasi dengan pemohon, serta melibatkan pengumpulan masyarakat ditiadakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ery juga menambahkan, untuk layanan pengaduan dilaksanakan secara Online melalui Sistem Pengaduan Pertanahan (SIMPANAH) dengan cara mengunduh aplikasi SIMPANAH di Playstore, portal simpanah.com, twitter BPN KOTA BOGOR (@_KOTA_BOGOR) dan melalui Nomor WhatsApp: 087882853965.





