LEAD.co.id | Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra AKB. Hal itu berdasar hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bahwa, Kabupaten Bogor berada di Zona Orange.
Perpanjang PSBB Pra AKB ini merespon meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek hingga dua minggu ke depan (29/9). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
“Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020,” sebut siaran pers tertanda Bupati Bogor Ade Yasin, 10 September 2020.
Adapun ketentuan ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor yaitu:
1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP
3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan
5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.
“Agar seluruh masyarakat bisa secara disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 tahun 2020,” sebut siaran Pers Bupati Bogor mengakhiri.





