Awak Media Dilarang Ambil Video Dalam Sidang, Humas PN Bogor; Ini Miskomunikasi

oleh -358 views

LEAD.co.id | Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Ummi Kusuma Putri, SH, M.H. bersama Mathilda Christina Katarina, SH, M.H larang Media untuk melakukan peliputan secara visual video. Hal itu terjadi dalam kasus gugatan perdata dengan nomor perkara 14/pdt.G/2020/PN. Bogor antara penggugat Benny Leimana dengan tergugat Martina Hendriati, SH. dan lainya Selasa lalu, (08/09/20).

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sebelumnya. “Lebih baik, masnya minta izin kepada Kepala Pengadilan, karena tidak boleh mengambil video,” kata Ummi.

Sebelumnya, Ummi Kusuma Putri, mengijinkan para awak media untuk sekedar mengambil gambar. Namun kata dia, bila untuk video itu harus izin ke Humas.

Baca :  Dispora Gelar Kejuaraan Renang Tingkat SD se-Jabodetabek

Setelah para awak media menemui Humas dan mendapat izin serta di perbolehkan untuk meliput video visual, namun Ummi tetap melarang wartawan untuk melakukan peliputan secara visual (video) dengan alasan yang sama.

“Ini sudah keputusan rapat mas, kalau mau izin ke PN dulu dan kedepannya saya minta surat resmi dari medianya” tegasnya.

Sementara itu, ketika para awak media ingin menemui Kepala PN melalui Andi salah satu Panitra PN Kota Bogor. Pihaknya belum berkenan untuk di temui.

“Ibu belum berkenan ditemui dengan alasan masih banyak kesibukan,” jelas Andi.

Baca :  Harlah ke 87, GP Ansor Kota Bogor Ziarah Makam Kyai Falak

Menurut Andi, hal tersebut lebih tepatnya Humas yang menyampaikan.

“Ibu tadi menyampaikan ke-saya bahwasanya lebih tepatnya humas yang menyampaikan, karena ibu sendiri tidak mengetahui rapat yang mana,” tutur Andi.

Disisi lain, saat dikonfirmasi Humas PN Kota Bogor, M Solihin mengatakan, hal tersebut hanya miskomunikasi.

“Mungkin ada miskomunikasi aja, alangkah baiknya diomongin lagi dan mohon pengertiannya,” ucap Solihin melalui WhatsApp messenger.

Reporter : Sally Sumeke
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *