LEAD.co.id | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia memenuhi tantangan ‘Debat Terbuka’ terkait Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Debat ini dilayangkan para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung plus, di Margasiswa, Jakarta Pusat, Rabu petang (4/10/2020).
Di depan para mahasiswa dari organisasi HMI, KAMMI, PMII, IMM, PMKRI, GMKI, Hikmahbudhi dan KMHDI, Bahlil memaparkan dua alasan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BKPM.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11), mempunyai dua substansi. Pertama, kata dia, adanya tumpang tindih aturan antar lembaga baik antar kementerian, maupun antar pemerintah pusat dan daerah.
“Bahwa aturan yang ada pada kementarian lembaga ini sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan usaha,” kata Bahlil di depan para mahasiswa.
Adapun yang kedua, lanjut Bahlil, kondisi objektif saat ini terdapat total sekitar 15 juta orang yang membutuhkan lapangan kerja. Karenanya, pemerintah membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja.
“Pemerintah berfikir, tidak ada cara lain untuk orang orang ini atau saudara saudara kita ini mendapat pekerjaan terkecuali dengan cara bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” terang mantan Aktivis HMI ini.
Namun demikian, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Susanto Triyogo menilai, UU Cipta Kerja bagai ilusi terhadap investasi. Pasalnya, tren investasi sepanjang 2015-2019 yang terus meningkat tidak sebanding dengan serapan tenaga kerjanya.
“Kami juga melihat untuk masalah birokrasi berputar (berbelit), ada Inpres Nomor 7 Tahun 2019. Naiknya investasi juga belum menjamin penciptaan lapangan kerja,” imbuh Susanto.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Najih Prastiyo menyoroti banyaknya aturan turunan UU Cipta kerja yang akan disusun nantinya yang justru kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan aturan.
“Saya mengapresiasi Presiden Jokowi yang akan memangkas UU yang hambat investasi, tapi kemudia dia menjelaskan dari UU Cipta Kerja ini nanti ada peraturan pemerintah dan banyak lagi turunan ini itu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup yang dalam UU Cipta Kerja. Ada pun Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai UU Cipta Kerja sangat sentralitas, jauh dari semangat reformasi yang mendorong desentralisasi.
Menjawab hal itu, Bahlil menyadari kurangnya sosialisasi dalam proses perundang-undangan. Namun, dalam penyusunan 36 peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja nanti, pemerintah akan membuka masukan publik secara terbuka. Karenanya, dia mengajak para aktivis mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Saya menawarkan, PP lagi dibuat, ayo teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal. Saya kawal dan saya akan bertanggung jawab,” tantang Bahlil kepada para mahasiswa.

