Luruskan Disinformasi, Tidak Benar Amdal Akan Dihapus

oleh -226 views
Presiden, UU, Cipta Kerja, Kewenangan, Daerah
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. [Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

LEAD.co.id | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Baca :  UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku Usaha Kecil

Fakta fakta seputar UU Cipta Kerja
Fakta fakta seputar UU Cipta Kerja berdasar keterangan pers Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2020. [Setpres]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020, kemarin memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

Baca :  Perseroan Terbatas Perorangan Pada RUU Cipta Kerja

“Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan,” imbuhnya.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *