Demonstrasi, Solidaritas Jurnalis Kecam Remisi Pembunuh Wartawan

oleh -261 views

LEAD.co.id | Ratusan mahasiswa dan Jurnalis berunjuk rasa menuntut pembatalan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama yang mengubah hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi penjara sementara selama 20 tahun, di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jumat (25/1/2019).

I Nyoman Susrama adalah mantan Caleg PDIP yang dipidana seumur hidup karena mendalangi pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah prabangsa 10 tahun silam (11 Februari 2009). Pemberian remisi tersebut memicu seluruh solidaritas jurnalis Bali melakukan aksi demonstrasi menentang remisi pembunuhan terhadap jurnalis yang sangat keji itu.

Baca :  Ribuan Massa di Kota Bogor Tolak RUU HIP

“Aksi ini tidak hanya berlangsung di Bali, namun dilajukan jurnalis nasional. Karena remisi ini dinilai langkah mundur dalam kebebasan pers,” kata Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R. Astika dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa, kasus pembunuhan wartawan ini salah satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia. “Ini salah satu kasus yang kemunduran hukum. Khususnya mencederai kebebasan pers,” lanjutnya.

Para Jurnalis menilai pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu mencederai hukum dan kebebasan pers. Mereka mendesak Kepala Kanwilkumham Bali, Sutrisno, menandatangani surat pernyataan memastikan menyampaikan petisi kepada Menetri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *