JAKARTA (LEAD.co.id) Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi interaktif secara virtual, bertema “Menjawab Transparansi Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dana Bansos DKI Jakarta pada PPKM Darurat“, pada Jumat (29/7/2021). Kegiatan ini untuk menjawab upaya stake-holder dalam penanganan Covid-19.
Penanganan Covid-19 sangat erat kaitannya dengan Hak Masyarakat untuk mendapat informasi tentang kebijakan dan pelayanan yang transparan dan berkeadilan. Karenanya, pemerintahan perlu merapihkan sistem agar partisipasi publik dapat meningkat.
“Pemerintahan hari ini perlu merapihkan sistem, bukan menunjuk yang salah, tapi menjadi sistem yang tranparan. Sehingga Jakarta dapat dibangun secara sistem dan partisipasi publik dapat meningkat,” ujar Harry Ara, Ketua KI DKI Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri diantaranya Wakil Ketua KI DKI Harminus, Anggota Banggar DPRD Mujiyono, Anggota Komisi E DPRD Abdul Azis Muslim, Kepala Dinas Sosial Premi Lasari, Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, dan Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kesehatan Verry Ardian.
DKI Jakarta menjadi satu-satunya Provinsi yang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari APBD. Total dana bansos tunai sebesar 604 Milyar untuk penerima sebanyak 1.844.833 kepala keluarga.
Selain itu, warga juga diberikan Bansos non tunai berupa Beras 10 kg bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terkena dampak PPKM darurat. Dimana penyaluran sampai tingkat RW dan diberikan bertahap sampai dengan 17 agustus 2021.
Premi Lasari menjelaskan soal validasi data Bansos. Dalam pasal 55 Pergub No 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa, salah satu kriteria yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD tidak boleh menerima dobel Bansos baik bansos APBD maupun bansos APBN.
“Sehingga data penerima BST APBD kami lakukan cleansing pada saat februari 2021 berdasarkan usulan musyawarah kelurahan,” lanjut Premi.
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST PPKM darurat di pekan ketiga juli 2021, masyarakat mendapatkan Rp 600 ribu selama dua bulan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI. Hak masyarakat tidak akan hilang karena tersimpan aman di rekening BANK.
Mujiyono, anggota badan anggaran DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi A menyatakan bahwa, Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dibanding Nasional jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada yang dikoreksi.
Dia mengungkapkan, terdapat alokasi anggaran 5,1 T untuk penanganan Covid-19 di DKI. Namun, banyak hal diluar dugaan dana tersebut masih kekurangan setelah ada gelombang kedua Delta sehingga recofusing untuk BST juga alokasi kesehatan penunjang lain.
Harminus meyakinkan bahwa kiprah KI DKI sebagai preventif melakukan kontinyuitas sosialisasi kepada Badan Publik DKI untuk transparan yang diatur dalam PERKI Standar layanan informasi publik(SLIP). Tidak hanya partai politik, sekolah menengah bahkan sampai kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, Badan Publik harus terus menyampaikan pemutakhiran data terutama daftar inforamsi publik (DIP) agar sigap menyampaikan informasi serta merta berkaitan dengan penanganan covid 19 melalui media yang dimiliki.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





