LEAD.co.id | Warga sekitar mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan 2 Lantai yang ada di Jl. Kasintu No. 2.4, Taman Heulang, Tanah Sareal, Kota Bogor. Warga sekitar mengatakan, bangunan 2 lantai tersebut diduga bodong.
“Saya akan menindak-lanjuti keabsahan keluarnya IMB tersebut kepada Instansi-Instansi terkait,” terang Angga Satria, warga sekitar kepada Redaksi LEAD.co.id, Sabtu (19/9/2020).
Angga mengatakan, salah satu syarat mutlak membuat IMB terkait bangunan baru yaitu surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, ditembuskan kepada pengurus RT – RW dan dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak, khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil.
Karenanya, dia mempertanyakan keabsahan atas terbitnya IMB tersebut kepada Dinas terkait dikarenakan selama ini terdampak kepada lingkungan. Angga juga menduga keluarnya IMB tersebut tanpa ada persetujuan tetangga Sekitar.
Untuk diketahui, sebelum membangun atau merenovasi rumah atau gedung, pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.
Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Saat berita ini diterbitkan, tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait.





