Diskusi Publik: Fikom UNPI Bahas Peran Pers Mahasiswa

oleh -296 views
Diskusi Piblik, UNPI, Peran Pers, Mahasiswa
Mahasiswa Fikom UNPI Cianjur menggelar diskusi publik bertema ‘Peran dan fungsi pers mahasiswa sebagai media penyampaian aspirasi dan bantuan hukum’

LEAD.co.id | Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur menggelar diskusi publik bertema ‘Peran dan fungsi pers mahasiswa sebagai media penyampaian aspirasi dan bantuan hukum’ , secara virtual, pada Kamis (10/12/2020).

Dalam diskusi yang berlangsung melalui aplikasi google Meet ini menghadirkan Kepala laboraturium Hukum dan Ketua LBH UIKA Bogor, Dr. Ibrahim Fajri, SH., MEI, Dekan Fikom UNPI Cianjur, Astri Dwi Andriani, M.I.Kom serta Redaktur LEAD.co.id, Aru Prayogi.

Diskusi yang dipandu Neng yosi Yosita selaku Ketua LPM Pena Dialetika FEBI Unsur ini di ikuti lebih dari 50 peserta membahas fungsi dan peran Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) serta advokasinya.

Baca :  Kekerasan Terhadap Aktivis, Publik Minta Pelaku Ditersangkakan

Dalam paparannya, Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menyampaikan, mahasiswa selaku agen of change dan social control, LPM berfungsi sebagai wadah untuk dapat menyebarkan informasi dan bentuk opini.

“Selain berisi berita-berita (berat), LPM juga berperan sebagai media mengekspresikan seni mahasiswa. Selain itu, dapat pula berfungsi sebagai media transfer ilmu pengetahuan, sebagai alat kontrol terhadap kebijakan- kebijakan kampus atau organisasi kemahasiswaan,” sampainya.

Meskipun sebagai media mengekspresikan diri, perlindungan hukum LPM dirasa belum kuat dalam mengolah produk jurnalistik di lapangan. Hal itu disampaikan Aru Prayogi yang menyebutkan masih banyaknya pemberedelan dan itimidasi yang di alami LPM.

Baca :  Menristekdikti Lepas 45 Mahasiswa Indonesia Study ke Tiongkok

“Walau UU Pers No. 40 tahun 1999 sebagai landasan hukum LPM, tetapi Ketika dilapangan hal itu sering berbenturan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang akhirnya hari ini LPM mengacu pada UU No . 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Ditempat yang sama, Dr. Ibrahim Fajri yang juga praktisi hukum menuturkan, hak imunitas bagi LPM sangat sulit untuk kekebalan hukum dalam praktek-praktek peliputan berita sehingga kampus yang menaunginya pun perlu untuk membantu dalam segi advokasinya.

“Kesulitan LPM memang saat melakukan proses karya jurnalistik yang selalu bertolak belakang dengan undang-undang, sehingga imunitasnya sangat perlu. Dukungan kampus pun perlu saat LPM membutuhkan bantuan advokasi Ketika dilapangan.

Baca :  Nazarullah Terpilih Sebagai Ketua Umum IMPAS Periode 2022-2024

Sumber: LPM Pena Dialetika FEBI Unsur
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *