Dugaan Korupsi Pengadaan PTS RSUD Leuwiliang: Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

oleh -469 views

BOGOR (Lead.co.id) – RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor saat ini tengah menjadi subjek penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pneumatic Tube System (PTS) dengan nilai kontrak mencapai Rp 777.976.800.

Pengadaan Pneumatic Tube System tersebut dirancang untuk mendukung sistem logistik internal rumah sakit dengan memfasilitasi distribusi cepat dan steril antara laboratorium, instalasi farmasi, serta unit-unit pelayanan medis lainnya.

Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan dan mempercepat proses penanganan pasien. Namun demikian, implementasi sistem tersebut di RSUD Leuwiliang diduga sarat dengan penyimpangan administratif dan pelanggaran prosedural.

Berdasarkan informasi dari
Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta sumber terpercaya di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor, ditemukan adanya indikasi manipulasi dokumen pengadaan, termasuk penggelembungan nilai kontrak (mark-up), serta penyusunan laporan kemajuan proyek yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Baca :  PWRI Datangi RSUD Leuwiliang, Bahas Buruknya Pelayanan

Pasalnya, beberapa komponen sistem dilaporkan tidak terpasang sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak, sementara sebagian unit sama sekali tidak berfungsi sejak instalasi.

“Terdapat ketidaksesuaian signifikan antara dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi faktual,” ungkap Fariz al Farizki selaku koordinator Lapangan.

Dia menegaskan bahwa, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara, serta pengadaan yang dilakukan di luar mekanisme e-katalog, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan regulasi LKPP, bukan hanya merupakan bentuk kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan adanya potensi pelanggaran sistemik yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan daerah.

Baca :  Pengamat Konstruksi: Proyek RSUD Leuwiliang Bisa Terindikasi Korupsi

Di sisi lain, pihak manajemen RSUD Leuwiliang belum memberikan klarifikasi substantif terhadap dugaan tersebut. Konfirmasi resmi dari Direktur RSUD maupun pejabat pengadaan hingga kini masih bersifat normatif, dengan menyatakan bahwa proyek “masih dalam proses evaluasi internal.”

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Suryadi mengaku telah menurunkan tim pengawas independen dan siap bekerja sama dengan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.

“Setiap pelanggaran dalam tata kelola anggaran publik harus ditindak tegas. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).

Perkara ini saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun rekanan swasta penyedia alat.

Baca :  Tidak Ada Ambulans, Pelayanan RSUD Leuwiliang Dinilai Buruk

Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dalam manajemen anggaran sektor kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada indikator pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan.