JAKARTA (LEAD.co.id) – Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataan ‘”tempat jin buang anak”. Edy langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (31/1/2022).
Edy telah diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB. Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.
Pihaknya mengatakan, penahanan Edy Mulyadi dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, melarikan diri, serta ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi setelah tidak hadir dalam panggilan polisi. Edy dilaporkan sejumlah pihak atas pernyataan ‘tempat jin buang anak‘ yang dilontarkan beberapa waktu lalu.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, pada Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut pasar di Kalimantan hanya “Genderuwo dan Kuntilanak”, serta mengatakan bahwa Kalimantan sebagai “tempat buang anak jin”.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan hingga menuai reaksi publik dan kemarahan dari warga Kalimantan. Bahkan, Tagar #TangkapEdyMulyadi menjadi trending di Twitter.
Edy kemudian mengklarifikasi pernyataannya bahwa, istilah tempat jin buang anak tersebut untuk menggambarkan sebuah tempat yang jauh. Dia juga menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dianggap menghina tersebut.
Meski telah memaafkan, namun warga Kalimantan meminta agar Edy tetap diproses hukum. Atas banyaknya laporan polisi di berbagai daerah, Mabes Polri telah mengambil alih kasus Edy Mulyadi.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

