JAKARTA (LEAD.co.id) – Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus Edy Mulyadi (EM) terkait dugaan penghinaan terhadap warga Kalimantan dan Ibu Kota Negara (IKN) ke tahap penyidikan. Status itu ditetapkan berdasar hasil gelar perkara pihak penyidik.
“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, pada Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut pasar di Kalimantan hanya “Genderuwo dan Kuntilanak”, serta mengatakan bahwa Kalimantan sebagai “tempat buang anak jin”.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers menyikapi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang diunggah dalam akun youtubenya, pada Rabu (19/1).
Pernyataan Edy itu dianggap sebagai bentuk penghinaan hingga menuai reaksi publik dan kemarahan dari warga Kalimantan. Bahkan, Tagar #TangkapEdyMulyadi menjadi trending di Twitter.
Edy kemudian mengklarifikasi pernyataannya bahwa, istilah tempat jin buang anak tersebut untuk menggambarkan sebuah tempat yang jauh. Dia juga menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dianggap menghina tersebut.
“Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf,” kata Edy dalam akun Youtube Bang Edy Channel, pada Senin (24/1).
Meski telah memaafkan, namun warga Kalimantan meminta agar Edy tetap diproses hukum. Polri telah mengambil alih kasus Edy Mulyadi karena banyaknya pelapor dari berbagai daerah.
Selain laporan di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kaltim dengan kasus yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.
Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy. Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” kata dia.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





