Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua, Siap Jemput Paksa Edy Mulyadi

oleh -258 views
Edy Mulyadi, IKN, Kalimantan, Bareskrim Polri, Panggilan Kedua
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto [File: Div Humas Polri]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi setelah tidak hadir dalam panggilan polisi. Edy dilaporkan sejumlah pihak atas pernyataan ‘tempat jin buang anak‘ yang dilontarkan beberapa waktu lalu.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, pada Jumat (28/1/2022).

Menurut Agus, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy. Pihaknya saat ini sedang mengurus pemanggilan kedua, jika tidak hadir maka akan dijemput paksa.

Baca :  Temui Presiden, Luhut Laporkan Hasil Kunjungan ke Arab Saudi

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut pasar di Kalimantan hanya “Genderuwo dan Kuntilanak”, serta mengatakan bahwa Kalimantan sebagai “tempat buang anak jin”.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan hingga menuai reaksi publik dan kemarahan dari warga Kalimantan. Bahkan, Tagar #TangkapEdyMulyadi menjadi trending di Twitter.

Edy kemudian mengklarifikasi pernyataannya bahwa, istilah tempat jin buang anak tersebut untuk menggambarkan sebuah tempat yang jauh. Dia juga menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dianggap menghina tersebut.

Baca :  RUU IKN Menjadi UU, Ketua Pansus Paparkan Pandangan Tiap Fraksi

Meski telah memaafkan, namun warga Kalimantan meminta agar Edy tetap diproses hukum. Atas banyaknya laporan polisi di berbagai daerah, Polri telah mengambil alih kasus Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi pada Jumat (28/1) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca :  SPM Pontianak Tegaskan Dukung Proyek Pembangunan Nasional

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan yaitu, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Menurut dia, pemanggilan harusnya minimal tiga hari, namun baru dua hari sudah ada pemanggilan.

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” ujarnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *