JAKARTA (LEAD.co.id) – Markas Besar (Mabes) Polri telah mengambil alih kasus bekas Caleg PKS, Edy Mulyadi atas dugaan penghinaan warga Kalimantan dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pengambil alihan kasus ini karena banyaknya pelapor dari berbagai daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain itu, ada juga enam pernyataan sikap dan enam pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Selasa (25/1/2022).
Ramadhan melanjutkan, satu laporan polisi lagi telah diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi, sementara lima pernyataan sikap diterima Polda Kalimantan Barat.
“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelasnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut pasar di Kalimantan hanya “Genderuwo dan Kuntilanak”, serta mengatakan bahwa Kalimantan sebagai “tempat buang anak jin”.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers menyikapi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang diunggah dalam akun youtubenya, pada Rabu (19/1).
Pernyataan Edy itu dianggap sebagai bentuk penghinaan hingga menuai reaksi publik dan kemarahan dari warga Kalimantan. Bahkan, Tagar #TangkapEdyMulyadi menjadi trending di Twitter.
Edy kemudian mengklarifikasi pernyataannya bahwa, istilah tempat jin buang anak tersebut untuk menggambarkan sebuah tempat yang jauh. Dia juga menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dianggap menghina tersebut.
“Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf,” kata Edy dalam akun Youtube Bang Edy Channel, pada Senin (24/1).
Meski telah memaafkan, namun warga Kalimantan meminta agar Edy tetap diproses hukum. Hal itu disampaikan Fuad Assegaf saat memimpin unjuk rasa di DPRD dan kantor Gubernur Kaltim.
Selain melakukan unjuk rasa di DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Fuad bersama ratusan warga Kaltim juga mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan Edy Mulyadi.
“Kami meminta pihak kepolisian dapat segera memproses Edy secara hukum dan seadil-adilnya,” kata Fuad kepada awak media, pada Senin (24/1).
Pelaporan juga dilakukan oleh sejumlah Organisasi Kepemudaan yang tergabung dalam Forum Pemuda Lintas Agama Kaltim ke Polresta Samarinda, pada Minggu petang (23/1).
“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Merespons reaksi publik, Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Polri.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” pungkasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





