Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

oleh -360 views
Petinggi ACT, Aksi Cepat Tanggap, ACT, Di Humas Polri
Konferensi pers penetapan empat petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana, pada Senin, 25 Juli 2022 [File: Antara News]

JAKARTA (Lead.co.id) – Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana Yayasan, pada Senin (25/7/2022).

“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

Inisial A yaitu Ahyudin, IK adalah Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada pukul 15.50 WIB.

Helfi menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program kurang lebih Rp 103 miliar. Adapun sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, program ‘big food bus’ Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” terang Helfie.

Baca :  JNE Bogor Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru melaui ACT

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk Koperasi Syariah 212 sekitar Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, totalnya Rp 34,6 miliar.

Selain itu, kata Helfie, para pengurus ACT telah menyalahgunakan dana dari Boeing tersebut untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” ujar Helfie.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk melakukan pelacakan aset yang diselewengkan oleh pengurus.

Dia menjelaskan, saat terjadi tindak pidana, Ahyudin menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Baca :  Peduli Sesama, KAMMI Bogor dan ACT Bagikan Beras Gratis

Adapun Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, anggota Pembina sejak tahun 2020.

Sedangkan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 sampai saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. Nilai itu menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin yaitu sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta.

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, keempat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca :  Operasi Beras Gratis: Rice Truck ACT Hadir di Pasar Bogor

Hal itu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” pungkas Ramadhan.