Etika yang Tumpul di Kebijakan Sosial, Tajam di Pasar Keuangan

oleh -169 views

Oleh Penulis: Rakhmat Djabar


Dalam sepekan terakhir, publik disuguhi dua peristiwa yang sekilas berdiri di kutub berbeda. Di satu sisi, Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih mendesak ketimbang penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, gejolak pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memicu pengunduran diri massal Ketua OJK, sejumlah pejabatnya, serta Ketua Bursa Efek Indonesia.

Jika ditarik ke lapisan yang lebih dalam, kedua peristiwa ini saling berkelindan. Keduanya menyingkap sebuah paradoks etika dalam praktik kekuasaan kita hari ini: sensitivitas moral yang tumpul dalam dikursus kebijakan sosial, namun justru sangat tajam dalam tata kelola pasar keuangan.

Pernyataan Menteri Bappenas tidak bisa diperlakukan sebagai opini personal yang netral. Ia lahir dari pejabat yang memegang mandat konstitusional untuk merumuskan arah pembangunan nasional. Dalam sistem perencanaan modern, Bappenas adalah penjaga konsistensi antara tujuan jangka panjang dan instrumen kebijakan negara.

Baca :  Pemkot Bogor Minta Tindak Tegas Pungli di Pasar Sukasari

Karena itu, ketika seorang menteri mempertentangkan lapangan kerja dengan bantuan konsumsi, persoalannya bukan lagi sekadar ketepatan diksi, melainkan cacat pada kerangka berpikir pembangunan. Padahal, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 menunjukkan realitas yang menantang: meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,85 persen, terdapat sekitar 7,46 juta orang yang masih mencari kerja. Lebih jauh lagi, 59,4 persen tenaga kerja kita terjebak di sektor informal dengan upah rendah dan minim perlindungan sosial.

Di tengah dinamika ini, merelatifkan peran penciptaan pekerjaan adalah kekeliruan epistemik. Pembangunan disederhanakan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan jangka pendek, bukan perluasan kapasitas warga. Sebagaimana ditegaskan oleh Amartya Sen, pembangunan sejati adalah proses memperluas capabilities– kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka anggap bermakna, termasuk melalui pekerjaan produktif.

Baca :  Momentum Restrukturisasi Ekonomi

Secara etik, menganggap bantuan konsumsi dapat mengompensasi kehilangan pekerjaan adalah bentuk reduksi terhadap martabat manusia. Dalam filsafat moral Hannah Arendt, kerja bukan sekadar soal bertahan hidup (labor), melainkan tentang pengakuan dan kehadiran dalam ruang publik (work dan action). Ketika pekerjaan dikesampingkan, yang hilang bukan hanya pendapatan, melainkan posisi sosial dan rasa bermakna sebagai warga negara.

Sebaliknya, respons di sektor keuangan justru memperlihatkan ketajaman etika yang kontras. Penurunan IHSG adalah fenomena kompleks yang dipengaruhi faktor global di luar kendali domestik. Tidak ada pelanggaran hukum yang mewajibkan petinggi OJK dan BEI untuk mundur. Namun, langkah itu tetap diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terganggunya kepercayaan publik (public trust).

Dalam esainya Politics as a Vocation, Max Weber membedakan antara ethic of conviction (etika keyakinan) dan ethic of responsibility (etika tanggung jawab). Pejabat keuangan tersebut memilih jalan tanggung jawab atas konsekuensi simbolik dari kekuasaan mereka. Mereka mundur demi menjaga marwah lembaga sebagai otoritas yang independen.

Baca :  Solusi Resesi Ekonomi, ACT Canangkan Lumbung Pangan

Paradoks inilah yang patut direnungkan. Mengapa sensitivitas moral lebih menyengat di ruang teknokratis pasar, sementara dalam kebijakan sosial yang menyentuh hidup orang banyak, ia cenderung menipis? Apakah pejabat kita lebih terlatih membaca grafik indeks ketimbang membaca konsekuensi sosial dari ucapan mereka sendiri?

Demokrasi tidak hanya hidup dari prosedur legalitas, melainkan dari legitimasi moral. Ketika pejabat merasa cukup berlindung di balik kewenangan formal sementara dampak simbolik pernyataannya diabaikan, di situlah ketimpangan empati dalam kekuasaan terjadi. Indonesia hari ini tidak kekurangan visi besar; yang kian langka adalah keteladanan etika: kehati-hatian dalam berbicara tentang nasib warga, kesediaan mendengar realitas sebelum menetapkan prioritas, dan keberanian memikul tanggung jawab bahkan ketika hukum tidak memaksanya.