Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J dan Merekayasa Kasus

oleh -354 views
Ferdy Sambo, Irjen FS, Brigadir J, Penembakan
Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan

JAKARTA (Lead.co.id) – Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, pada Selasa (9/8/2022).

Diduga, Ferdy Sambo telah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas, kemudian merekayasa kasus tersebut seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Menurut Kapolri, tim khusus telah menemukan bahwa, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Baca :  Jokowi Minta Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meningal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca :  Bagikan Bunga, MCP Bogor Raya Dukung Kebijakan Kapolri

Saat ini, Bareskrim Polri yang juga sebagai Tim Khusus itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memaparkan, peran Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J, sedangkan RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Adapun peran Ferdi Sambo, yaitu memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Untuk itu, kata Agus, berdasar peran keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca :  Pasca Kasus Bripka CS: Polri Perketat Penggunaan Senpi

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Komjen Agus.