LEAD.co.id | Organisasi kepemudaan dan pelajar asal Nusa Tenggara Timur yang menamakan diri “Flobamora Muda” mendesak Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin memproses dugaan korupsi terhadap ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Flobamora Muda Saddam Syarif melalui keterangan persnya, Senin (23/9/2019).
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa KPK telah menetapkan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM, jelas Saddam.
“Dan bahwa KPK secara resmi telah mengumumkan bahwa aktivitas perjalanan ke luar negeri atas Pak Mekeng kini dibatasi (red dijegal) sejak tanggal 10 September lalu. Tapi hari ini publik justru dilaporkan oleh KPK bahwa pada jadwal pemeriksaan atas Pak Mekeng pada tanggal 19 September kemarin harus tertunda dengan alasan keberadaan Pak Mekeng yang sedang berdinas ke luar negeri. Ini jelas pilihan yang tidak kooperatif dan melawan hukum bagi seorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi” terang Saddam.
Lebih lanjut pemuda asal Flores ini meminta KPK untuk bersikap tegas pada siapapun oknum terduga korupsi tanpa terkecuali. “Oleh karenanya, Sebagai wujud kesetaraan hukum dan independensi institusi KPK dalam upaya penegakan hukum bagi setiap warga negara, kami meminta KPK untuk bertindak tegas dan konsekuen dalam menerapkan SOP penindakan, penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap oknum-oknum yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi di republik ini tanpa pandang bulu”, tegasnya.
Seperti diketahui, Mekeng rencananya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka saksi untuk tersangka Samin Tan. Selain pada Kamis (19/9) kemarin, Mekeng sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9). KPK juga mencegah Mekeng ke luar negeri. Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019. (Ul)





