Gerakan Muda Papua Tolak Pemekaran di Tanah Papua

oleh -299 views

JAKARTA (LEAD.co.id) – Gerakan Muda Papua dalam Cipayung menyatakan menolak pemekaran di tanah Papua. Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Gedung Margasiswa I, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/112019).

Elemen ini terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Jumpa pers dihadiri oleh Yoel F Ulimpa dari DPP GMNI, Marius Air dari Pengurus Pusat PMKRI, Nazrul dari HMI, Bernad Rumpedai, Mantan Ketua GMKI Bogor.

Dalam pernyataan Jumpa Pers yang bertema “Tolak Pemekaran di Tanah Papua, Papua Butuh Persatuan bukan Perpecahan”, menurutnya, dengan pemekaran akan menyebabkan perpecahan di masyarakat Papua dan menambah konflik bagi Papua.

“Sebab dengan pemekaran akan menambah luka bagi orang papua,” tegas kordinator Gerakan Muda Papua dalam Cipayung, Yoel F Ulimpa saat membacakan Press Release.

Adapun pernyataan selengkapnya sebagai berikut:

Aktivis Papua Dalam Cipayung terkait Rencana Pemekaran Provinsi Di Tanah Papua

Pengantar:

Sejarah penjang perjalanan  Papua sehingga dibentuk menjadi Provinsi sendiri dalam pangkuan Ibu pertiwi, pada awalnya provinsi Papua  bernama provinsi Irian Jaya yang mencakup seluruh bagian barat pulau Papu. Papua memiliki luas 808.105 km persegi dan merupakan pulau terbesar kedua di dunia dan terbesar pertama di Indonesia.

Provinsi Papua, sebelumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia di Papua Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea). Setelah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat sejak tahun 1963 hingga 1973. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi sampai terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan nama provinsi ini untuk diganti menjadi Papua, yang menggantikan nama Irian Jaya menjadi Papua. Pada tahun 2003, disertai oleh berbagai protes (penggabungan Papua Tengah dan Papua Timur), Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia, bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian barat menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian menjadi Papua Barat). 

Selama 18 tahun berlakunya UU Otonomi khusus di provinsi Papua dan Papua Barat, pembangunan di kedua provinsi ini dinialai belum dapat mencapai tujuan undang-undang otonomi khusus itu sendiri, contoh seperti salah satu tujuan yaitu mempercepat ketertinggalan pembangunan di provinsi Papua dan Papua barat, tetapi pada kenyataanya provinsi Papua dan Papua berat masih menempati sebagai daerah termiskin dan terluar bila dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di indonesa. Berdasarkan dari berbagai hasil penelitian dari lembaga-lemabaga penelitian, lembaga pendidikan LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, nyatanya bahwa selama ini masih saja terjadi kegagalan pelaksanaan UU Otonomi Khusus dan pemberlakuan pemekaran di Provinsi Papua dan  Papua Barat. 

Pemekaran harus dibahas komprehensif oleh pemerintah dengan memperhatikan aspirasi dari semua masyarakat di tanah Papu. Pemerintah tidak boleh sepihak karna alasan intelejen dan alasan politis seperti yang baru di smapikan oleh mendagri dan menkopolhkam beberapa waktu lalu untuk membentuk provinsi baru di tanah Papua, karna hal ini berkaitan dengan persolan kehidupan sosial masyarkat Papua. Hal ini untuk mengurangi timbulnya konflik sosial di papua,  karna pasti akan menuai pro dan kontra terkait kebijakan pemerintah baik di tingkat elit maupun di tingkat akar rumput, pemerintah harus lebih memikirkan dampak-dampak dari rencana pemekaran tersebut. selain itu pemerintah juga tidak boleh mengabaikan aspek hukum terkait syarat ketentuan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan pemekaran wilayah baru dalam Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. 

Berikut ini adalah mengkaji dampak positiv dan dampak negtatif dari pemekaran wilayah di tanah Papua:

Dampak negative pemekaran

  1. Pemekaran akan menyebabkan marginalisasi terhadap OAP, karena SDM masyarakat lokal belum cukup, diperkirakan posisi penting pemerintahan akan diisi oleh pendudk non Papua dan akan menyebabkan kecurigaan OAP terhadap pemeintah dan akan meninmbulkan gerakan perlawanan masyarakat dan akan mnimbulkan konflik baru dalam masyarakat. 
  2. Dengan adanya pemekaran akan mempermudah Investor asing maupun investor nasional untuk mengeksplotisi dan merusak  sumber daya alam serta karifan lokal yang ada di Papua. Karena kehadiran perusahaan tidak mempertimbangkan kerifan lokal, serta tidak adanya komunikasi yang baik dengan pihak adat, dan juga masyarakat tidak merasakan dampak dari  perusahan yang hadir. 
  3. Dengan adanya pemekaran ini maka akan menyebabkan pemborosan anggaran dari negara, karena adanya daerah otonom baru maka akan membutuhkan anggaran yang besar untuk pembiayaan pemrintah provinsi baru tersebut yang habis hanya untuk mendanai birokrasi yang akan menimbulakan korupsi dalam tubuh pemerintahan yang tak berdampak langsung kepada masalah sosial kemasyarakatan seperti masalah pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan di tanah Papua
  4. Pemekaran wilayah baru ditanah Papua ini adalah merupakan kebijakan politik dari elit-elit pemerintah yang kurang bertanggung jawab dan  sengaja memecah/belah, serta mengadu domba masyarakat kecil.
  5. Pemekaran ini akan menimbulakan konflik horisotal maupun konflik vertikal baik diantara sesama OAP maupun dengan penduduk Non Papua, maupun dengan pemerintah.

Dampak positif pemekaran

  1. Dengan adanya pemekaran suatu daerah dapat memicu perkembangan pembangunan di suatu daerah khususnya di tanah Papua. 
  2. Adanya alokasi  anggaran yang amat besar berguna untuk pembangunan daerah, serta perhatian yang lebih serius dari pemerintah kepada masyarakat.
  3. Dengan hadirnya suatu provinsi baru maka akan membuka Peluang lapangan kerja baru bagi penduduk Papua
  4. Dengan hadirnya provinsi baru maka akan Mempercepat dan mempermudah pelayanan publik untuk masyarakat setempat, khususnya bagi masyarakat di tanah Papua. 

Menimbang semua pembahasan di atas dengan segala kekurangan dan kelebihan dari rencana pemekaran provinsi baru ditanah Papua , maka kami  aktivis Papua dalam Cipayung bersikap: 

  1. Pemrintah Pusat perlu fokus dalam implementasi otonomi khusus secara murni dan konsekuen agar tercapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam otonomi khusus yaitu mensejahterakan masyarakat Papua.
  2. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemrintah yang ada selama ini baik provinsi Papua maupun provinsi Papua Barat, dengan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan yang sudah ada termasuk penggunaan anggran pembangunan daerah.
  3. Pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan Papua sampai tuntas, permasalahan tersebut diantaranya adalah terkait empat rekomendasi masalah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) yaitu: 1) masalah pelurusan sejarah Papua, 2) Marjinalisasi penduduk asli Papua, 3) masalah pelanggaran hak asasi manusia  dan, 4) meningkatkan pembangunan di tanah Papua. bukan memecahkan masyarakat Papua melalui rencana pemekaran ini.
  4. Pemekaran provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah sebagaimana menurut rencana Kementerian Dalam Negeri  (KEMENDAGRI) dan kementerian Politik Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) maka dapat dinilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu tidak terpenuhi syarat dasar dan syarat administrative pembentukan suatu daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, maka dalam hal ini pemerintah tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
  5. Pemerintah harus melepaskan semua kepentingan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dalam upaya pembentukan daerah otonom baru ini, dan pemerintah mengkaji dengan rasional serta tidak ada kebohongan untuk masyarakat di tanah Papua
  6. Jika ada pemekaran wilaya ditanah Papua maka Perlu adanya sosialisasi yang malibatakan semua komponen masyarakat adat, tokoh agama, pemerintah yang ada di Papua (Bupati,Gubernur,DPRP,MRP, akademisi Papua), dan Pemrintah harus membuka jalur komunikasi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat akar rumput di tanah Papua demi pembentukan daerah otonom baru yang tepat sasaran.
  7. Pemerintah tidak boleh membuat masyarakat terpecah belah dengan pemekaran ini, karena dalam pemekaran ini akan dapat menyebabkan konflik dan perpecahan ditingkat masyarakat. Pemerintah harus arif dan bijak sana dalam penyelasaian persoalan di Papua.
  8. Sudah saatnya semua elemen masyarakat Papua bersatu baik pemerintah, masyarakat akar rumput untuk menata masa depan yang lebih baik sesuai pilihan bersama.
  9. Apabila pemerintah tetap memaksakan pemekaran, maka kami mengusulkan untuk dibentuk pokja guna mengawal proses pemekaran.

 

Baca :  Dompet Dhuafa Beserta TNI Salurkan Logistik ke Wamena

Reporter: Dzulqaidah
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *