GR2B: Petaka UU Cipta Kerja di Masa Pandemi

oleh -247 views
GR2B, Petaka, UU, Cipta Kerja, Pandemi
Ketua Harian GR2B (Gerakan Rakyat Bogor Bersatu) Firman Gustaman

LEAD.co.id | Di tengah pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna kemarin.

Seperti sudah diduga sebelumnya, pemerintah dan DPR RI akan tetap mengesahkan RUU yang memicu kontroversi ini meski ditentang banyak kalangan.

Sama seperti revisi UU KPK, pemerintah dan DPR RI tetap melenggang meski ribuan bahkan mungkin puluhan ribu rakyat turun ke jalan sebagai bentuk penolakan.

Hal senada di lontarkan ketua Harian GR2B (Gerakan Rakyat Bogor Bersatu) Firman Gustaman. Dia mengatakan, DPR RI dan Pemerintah Pusat jangan mengorbankan Pemerintah Daerah di Masa Pendemi ini, apalagi berkumpulnya masa saat demontrasi bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.

Baca :  Presiden: Pandemi Momen untuk Memperbaiki Negara

Firman nenuturkan, DPR RI dan Pemerintah Pusat harus bisa melihat ke masyarakat di daerah yang sedang konsen memutus mata rantai covid 19. Karena, adanya gerakan demonstrasi seperti ini maka, semua akan menjadi korban, baik masyarakat, pemerintah daerah, DPRD tingkat II dan TNI-POLRI.

“Kalau sudah begini kan semua jadi korban, baik masyarakat, pemerintah daerah, DPRD tingkat II dan TNI-POLRI, jangan mementingkan politik tingkat tinggi mengorbankan masyarakat di daerah,” papar Firman.

Di tambah RUU yg di Sahkan ada beberapa point yang memang menindas hak org banyak Seperti Contoh: “Pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT”.

Baca :  KTT G20: Jokowi Tegaskan Transformasi Besar Pasca Pandemi

Jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum belum secara spesifik diatur seperti dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi disebutkan akan diatur dalam PP.

Sebagai catatan, aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan Omnibus jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap. Hal ini menghilangkan kepastian kerja.

Dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tadinya terbatas untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Baca :  IPSI Jaktim Berbagi di tengah Pandemi

Dalam UU Cipta Kerja, PWKTT menjadi tidak dibatasi oleh Undang-Undang sebagaimana tertera dalam Pasal 56 ayat (3) UU.

Dengan demikian secara tidak langsung RUU Cipta Kerja menghapuskan pembatasan waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan menyerahkannya pada kesepakatan para pihak. Artinya, peran pemerintah menjadi lemah, karena tidak dapat mengintervensi jangka waktu PKWT.

Output dari ketentuan ini akan menyebabkan semakin menjamurnya jenis pekerja kontrak. Ketentuan ini sudah banyak dikritik oleh kalangan pekerja karena menunjukkan kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak dan kepastian hukum bagi pekerja.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *