Demo Omnibus Law: Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Aksi Anarkis

oleh -98 views
Demonstrasi, Omnibus Law, Pemerintah, Aksi, Anarkis
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD bersama Mendagri, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BIN, saat konferensi pers, pada Kamis (8/10/2020), terkait aksi anarkis pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. [Foto: Polhukam]

LEAD.co.id | Pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan sikap tegas terkait aksi demonstrasi pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pasalnya, terjadi aksi anarkis di berbagai daerah saat menolak UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa, setelah mencarmati perkembangan di lapangan, demi ketertiban dan keamanan, maka Pemerintah akan menindak tegas terhadap aksi yang dilakukan secara anarkis.

“Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat,” tegas siaran pers Mahfud MD bersama Mendagri, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala BIN, pada Kamis (8/10/2020).

Baca :  Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi Demonstran kepada Presiden

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). Kesepakatan ini diambil dalam rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin yang dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini menuai reaksi dari berbagai kalangan buruh dan mahasiswa dengan menggelar unjuk rasa di berbagai tempat. Aksi unjuk rasa yang semula berjalan tertib berubah menjadi kerusuhan di daerah Bandung, Jakarta, Serang, Jogjakarta, dan daerah lainnya.

Baca :  Pemerintah Resmikan OSS Berbasis Risiko Perizinan Berusaha

Menko Mahfud mengatakan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, namun menyayangkan adanya aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, bahkan menjarah.

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” tegas Menko Polhukam.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Kemenko Polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.