LEAD.co.id | Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara penetapan Rudi Sia sebagai tersangka korupsi proyek Normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017, Donal Sopacua, S.H dalam sidang lanjutan, Jumat siang (01/11/2019) mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sorong nomor : Print-05/T.1.13/Fd.1/10/2019 tanggal 07 Oktober 2019 atas nama Rudi Sia batal demi hukum.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya, menerima semua dalil yang disampaikan Pemohon dalam gugatannya. Terlebih lagi secara spesifik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang sah. Sementara berdasarkan dalil yang disampaikan termohon, hanya mampu membuktikan satu unsur dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Karena apa yang di dalilkan di dalam jawaban Termohon tidak dapat diterima atau dikesampingkan.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan ahli, Kamis (31/10/2019) Tim Kuasa Hukum Pemohon hadirkan Ahli Mompang Lycurgus Panggabean untuk menjelaskan sah dan tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Sorong berdasarkan dua alat bukti, Pasal 184 KUHAP. Sementara ahli Dadang Suwanda lebih menerangkan pengalamannya selama 28 tahun sebagai auditor di BPKP Jawa Barat. Keterangan ahli Dadang Suwanda dianggap bertolak belakang oleh termohon karena tidak mampu menafsirkan pendapat hukum sesuai bidang keahliannya. Berbeda dengan pemohon, yang lebih condong soal pendapat ahli mengenai kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
Diketahui bahwa tim kuasa hukum tersangka Rudi Sia dalam gugatannya menyatakan ada beberapa hal yang menjadi dasar Praperadilan ini diajukan, yaitu pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, penetapan pemohon selaku tersangka oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak mengindahkan perintah Presiden, artinya apabila ada temuan BPK diberikan peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh “masuk”. Terkait kerugian negara, harus konkret, tidak mengada-ada. Selain itu, pemohon tidak memiliki kualitas sebagai orang atau ubyek tindak pidana dalam perkara A Quo. Begitu juga dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.
Sidang putusan praperadilan yang berlangsung kemarin sore, pihak pemohon dihadiri kuasa hukumnya Benry Napitupulu, S.H, Husni Setter, S.H, Mardin, S.H., M.H., Foudin Waisaf, S.H., M.H serta Yustutik Isir, S.H. Sementara dari piham termohon dihadiri Imam Ramdhoni, S.H.[jun/ul]





