Hampir Jadi Korban, Kapolsek Cileungsi Tangkap Pelaku Ganjal ATM

oleh -239 views
Polres Bogor, Polsek Cileungsi, Ganjal ATM
Foto: Humas Polres Bogor

LEAD.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi Polres Bogor berhasil menangkap tangan pelaku ganjal ATM. Dalam kejadian ini, Kapolsek Cileungsi, Kompol Endang S, S.H hampir menjadi korban.

Awal mula kejadian, saat Kompol Endang hendak melakukan transaksi pada sebuah mesin ATM Bank BNI yang berlokasi di SPBU Jalan Raya Narogong Cileungsi Kabupaten Bogor, tiba-tiba kartu ATM yang digunakan oleh Kapolsek Cileungsi ini tersangkut didalam mesin. Kemudian, seseorang tidak dikenal yang berada di belakang Kapolsek dengan menggunakan penutup mulut mencoba membantu kartu ATM Kapolsek yang tersangkut di mesin.

Baca :  Polresta Bogor Bekuk 3 Pelaku Pengganjal ATM

Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Kapolsek Cileungsi yang turut hampir menjadi korban tersebut, mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. Namun pelaku malah meminta Kapolsek Cileungsi untuk memasukkan kode pin ATM.

Tidak berselang lama, Kapolsek berhasil meringkus Pelaku ganjal ATM tersebut.

“Saya hampir jadi korban Penipuan dengan modus ganjal ATM, karena saya yakin ini merupakan sebuah tindak pidana sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Endang S, S.H, seperti dikutip Humas Polres Bogor, Rabu (3/6/2020).

Baca :  Peduli, Kapolsek Ciampea Bantu Korban Puting Beliung

Rupanya Pelaku pengganjal ATM tersebut turut serta melakukan perlawanan terhadap Kapolsek Cileungsi ketika hendak dilakukan penangkapan.

“Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATM nya tersangkut, namun berkat insting Kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek Cileungsi gerak cepat berhasil menangkap Pelaku”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Dan pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Baca :  Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Juru Parkir di Cileungsi

Sumber: Humas Polres Bogor
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *