Hati-hati, Politik Dinasti !

oleh -292 views

Oleh : Akhmad Saoqillah

Berbicara politik dinasti tentunya merupakan sesuatu yang menarik. Bangsa kita mengenal politik dinasti sejak dulu. Jika ditarik jauh ke belakang, kita semua tahu bahwasanya bangsa ini dulu nya merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang berdiri sendiri. Dalam sebuah kerajaan kita mengenal istilah feodal.

Feodal adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).

Politik dinasti dan feodal itu hampir sama namun ada perbedaan diantara kedua nya yakni kalau feodal ada di zaman kerajaan sementara politik dinasti ada di zaman demokrasi. Feodal tentu akan berdampak buruk kepada suatu negara karena  sistem ini bertumpu pada satu orang. Namun pertanyaan, apalah politik dinasti juga akan berdampak buruk kepada negara?

Di era kekuasaan orde lama maupun orde baru, kita tidak begitu mengenal istilah politik dinasti, hal ini dikarenakan pada era tersebut kekuasaan memang bertumpu pada satu figur. Kita mulai mengenal politik dinasti di era reformasi. Era politik dinasti booming pada saat penangkapan mantan gubernur banten kala itu, ratu atut oleh KPK. Investigasi selanjutkan ditemukan bahwa sebagian besar anggota keluarga atut menduduki posisi di wilayah banten, maka banten kala itu dikenal dengan politik dinasti.  

Baca :  Kunjungan Putri Wapres ke Pondok Aren Dinilai Syarat Kepentingan Politik

Faktanya, Atut memang tak sendiri menjalankan kekuasaannya. Sejumlah kerabatnya menduduki sejumlah posisi strategis di instansi pemerintahan. Ada adik kandungnya bernama Ratu Tatu Chasanah, yang pernah menjabat Wakil Bupati Serang (2010-2015) dan berlanjut menjadi Bupati Serang (2016-2021). 

Ada pula adik tiri Atut bernama Tubagus Haerul Jaman yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Serang (2011-2018). Ipar Atut yang cukup dikenal, Airin Rachmi Diany, menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan (2011-2021). 

Kini, jelang pemilu serentak 2020, istilah politik dinasti muncul lagi ke permukaan, awalnya terindikasi sejak munculnya anak orang nomor satu di negeri yang berniat maju di pilkada solo 2020 mendatang.  Hal ini tentunya memantik beragam reaksi publik. Pasalnya anak muda tersebut merupakah putra presiden RI. Ada yang pro dan ada yang kontra. Hal ini disebut-sebut bisa saja menjadi awal terbangunnya dinasti politik keluarga Jokowi.

Gibran dan Kaesang dinilai bisa menjadi tokoh alternatif. Selain muda, keduanya juga punya popularitas yang tinggi. Ditambah lagi keberadaan sang ayah sebagai RI 1. Anak presiden memang punya modal yang kuat yakni popularitas, maka tak heran jika dari sejak bangsa ini berdiri anak-anak presiden banyak yang terjun ke arena politik.

Selain jokowi, kita tahu bahwa Megawati dan SBY juga melibatkan anak-anaknya di panggung politik saat keduanya masih berkuasa dan memimpin parpol. Megawati memiliki Puan Maharani yang dapat meneruskan langkahnya di PDIP bahkan saat ini Puan berhasil menduduki ketua DPR RI, sementara SBY membuka ruang seluas-luasnya bagi Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono di Partai Demokrat. 

Baca :  Moeldoko Sebut Gerakan KAMI Memanaskan Suhu Politik

Praktek dinasti politik memang bukan barang baru dalam kancah perpolitikan nasional maupun internasional. Praktik politik dinasti masih lumrah dilakukan. Politik dinasti diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih dalam hubungan keluarga, baik karena garis keturunan, hubungan darah, atau karena ada ikatan perkawinan.

Semua warga negara dari berbagai latar belakang pun dijamin haknya untuk ikut serta dalam kontestasi politik. Kesempatan itu semakin terbuka luas manakala adanya aturan tentang desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah. Di tengah kebebasan itu, ada satu fenomena yang dirasa janggal, namun sulit dicegah: praktik politik dinasti.

Jika kita telaah, banyaknya praktik dinasti politik adalah konsekuensi logis dari proses otonomi daerah yang menuntut demokratisasi lokal. Otonomi daerah memang bisa memunculkan banyak dinasti politik yang terjadi khususnya di daerah. Disisi lain, pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tolak ukur kemajuan demokrasi suatu negara. 

Pintu politik dinasti seolah semakin terbuka terutama pada 8 Juli 2015 lalu, di saat MK akhirnya melegalkan dinasti politik. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, lembaga ini secara resmi membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa syarat calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Baca :  Cegah Politik Uang Pada Pilkada 2020

Hal itu berarti tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana (ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu).

Hakim konstitusi berpendapat bahwa idealnya dalam demokrasi adalah pelibatan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat untuk turut dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, tapi ia tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara. 

Pada prakteknya sistem pemilihan langsung yang diterapkan di era reformasi ini justru memunculkan kondisi sebaliknya yakni oligarki yang menjadi musuh demokrasi. Kekuasaan cuma dipegang segelintir orang dan dipakai untuk keuntungan kelompoknya. Demi mewujudkan demokratisasi lokal, maka pemilihan kepala daerah langsung diupayakan. 

Padahal seyogyanya sistem pemilihan langsung dianggap lebih demokratis karena memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sayangnya, kesempatan dan hak untuk dipilih itu seringkali disalahgunakan, terutama untuk mengejar kekuasaan bersama seluruh anggota keluarga lainnya.

Faktanya, para kepala daerah yang masih menerapkan dinasti politik ini cenderung sering terlibat dalam banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang berada di lingkaran dinasti politik sering menyalahgunakan kekuasaan, menyelewengkan amanah jabatan. Jadi Hati-hati dengan Politik Dinasti !!!.

 

Penulis adalah Pengamat Komunikasi IUQI Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *