Hery Susanto: Partisipasi Masyarakat Tunjang Fungsi dan Kewenangan Ombudsman RI

oleh -421 views

JAKARTA (LEAD.co.id) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker Diskusi Publik yang diselenggarakan Pemuda Peduli Indonesia secara virtual via zoom meeting dan di siarkan langsung melalui akun youtube Yakusa.id, pada Selasa (28/9/2021).

“Adanya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Baca :  Ada Keluhan, Ombudsman Soroti Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Koordinator Nasional MP BPJS itu mengungkapkan, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukan hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” imbuh Hery sapaan karibnya.

Setelah masyarakat melapor ke Ombudsman RI, kata Hery, ada beberapa langkah yang dilakukan selanjutnya dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kita lakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu diputuskan mengenai apakah dapat ditindaklanjuti tahap pemeriksaan dan siapa yang bertugas memeriksai,” ujar Hery.

Baca :  Ombudsman Dorong Masyarakat Ikut Awasi Pelayanan Publik

Selain itu, menurut Hery, Ombudsman RI juga melakukan investigasi terhadap dokumen, keterangan dan informasi dari pihak pelapor,
termasuk turun lapangan.

Tim pemeriksa juga membuat susunan laporan yang menjelaskan dugaan kebenaran atau tidaknya maladministrasi. Jika benar-benar ada juga dipastikan bagaimana tindakan korektifnya.

“Terakhir, penyerahan LAHP kepada Plpelapor dan/atau terlapor, setelah itu kita melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif.” Tandasnya.

Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Imron Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *