LEAD.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor merespon polemik Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Perwali tersebut memuat sanksi pidana bagi yang melanggar PSBB.
Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Herdiansyah Isakandar memaparkan, Perwali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bogor sangat bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, terdapat kecacatan hukum dan inkonstitusional dalam membuat Perwali tersebut.
“Pemkot Bogor pun terlihat gagap dalam mengambil kebijakan terhadap penanganan covid-19 ini,” tandas Herdi melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Selasa (19/5/2020).
Dalam Perwali Kota Bogor 37 tahun 2020 ini memuat sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi siapa saja yang melanggar PSBB. Hal ini, menurutnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).
Dia melanjutkan, pada ayat 1 dijelasakan bahwa, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: 1. Undang-Undang, 2. Peraturan Daerah/Provinsi, 3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Disini sudah jelas dalam UU tersebut tidak ada Perwali yang boleh memberikan sanksi pidana apalagi sanksi sosial dan sanksi administratif.
“Jelas ini sangat inkonstitusional,” kata Herdi.
Sebelumnya, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, analisis yuridis dalam Perwali nomor 37 tahun 2020 diantaranya, bahwa kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan penanganan bidang kesehatan.
Hal itu sebagaimana tuntutan dan kebutuhan hukum di masyarakat dijadikan konsideran menimbang pada Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Daerah Otonom yang tidak terpisah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat membentuk peraturan daerah,” kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor dalam keterangan persnya.
Merespon hal itu, Herdi menegaskan bahwa, Perwali No 37 Tahun 2020 yang mengacu Perda Kota Bogor No 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, jelas tidak ada muatan sanksi pidana, sanksi sosial dan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB.
“Ada pun dalam Pasal 126 itu hanya sanksi pidana terkait penyelenggaraan kesehatan bukan sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tambah Herdi.
Masih kata Herdi, jika merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada muatan sanksi sosial atau pun sanksi administratif, hanya ada sanksi pidana saja.
Oleh karenanya, ketika Perwali ini ingin memberikan sanksi pidana maka harus mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPRD karena itu merupakan fungsinya sebagai lembaga legislatif, tidak semerta-merta mengambil kebijakan begitu saja sehingga terkesan otoriter.
Negara Indonesia, kata Herdi, menganut Trias Politica; 1. Eksekutif, 2. Yudikatif, 3. Legislatif. “Ketika kita melihat perwali ini seakan-akan 2 lembaga yudikatif dan legislatif ini disatukan di eksekutif, dia yang membuat peraturan, dia yang membuat hukuman, dan dia juga yang menyatakan bersalah kepada perseorangan/badan hukum, padahal masing-masing lembaga ada fungsinya,” terangnya lagi.
“Jika Perwali No 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB ini dibiarkan maka akan melemahkan fungsi yudikatif dan legislatif,” terang mahaswiswa FH UIKA ini.
Dia juga mengatakan adanya keanehan, dimana orang/badan hukum/badan usaha yang melanggar Perwali ini langsung dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tanpa ada proses hukum terlebih dahulu. Padahal, lanjut dia, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum, seperti yang dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir ke-3 huruf c dinyatakan bahwa, “setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Pada Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1 diatur juga asas praduga tak bersalah. Dan yang berwenang menyatakan bersalah atau tidak yaitu lembaga yudikatif di pengadilan, bukan kewenangan eksekutif.
Menurut Hardi, Perwali merupakan peraturan yang paling rendah, sedangkan di negara Indonesia menganut asas “lex superior derogat legi inferiori”, dimana hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sudah ada dan mengatur pedoman bagi regulator yang hendak mengatur sebuah perundang-undangan agar kaedah subtansi pada suatu peraturan yang disusun tidak boleh bertentangan dengan subtansi norma hukum yang lebih tinggi. Menurutnya, ketika bertentang dengan Undang-Undang, maka Perwali ini batal demi hukum.
“Dan saya harap Pak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor mencabut Perwali No 37 Tahun 2020 ini karena tidak berdasar dan sangat menyimpang dari kaedah hukum,” harap Herdi.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat Kota Bogor dalam meyambut hari raya idul fitri jangan terlalu berlebihan dalam membeli bahan pokok bagi yang berkecukupan dan yang mampu. Dan yang terpenting adalah mari kita semua sama-sama untuk saling bantu mulai dari tetangga kita, kita bantu dan kita perhatikan bersama.





