LEAD.co.id | Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/2/2021).
“Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan pers.
Menurutnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.
Dalam kasus pertama HRS bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shobri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu HRS, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polri

