LEAD.co.id | Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Anita D selaku Konsumen untuk melawan Apartemen Jasmine Park Bogor.
Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya surat No. Ref: FIN/SP/2021/01/0002 tanggal 28 Januari 2021 perihal Surat Peringatan ke 3 dari Apartemen Jasmine Park Bogor yang ditujukan kepada Anita D selaku Konsumen.
Surat tersebut berisi tentang desakan dari Apartemen Jasmine Park Bogor agar Anita D segera melakukan pelunasan pembayaran pembelian Apartemen Jasmine Park Green Tower, Lantai 27, Jenis ST-A, Unit 27 sebesar Rp. 227.665.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dia menambahkan, apabila tidak dibayar lunas maka Apartemen Jasmine Park Bogor akan megakhiri/ membatalkan pemesanan unit apartemen secara sepihak dan dianggap mengundurkan diri dan mengakhiri pemesanan unit apartemen.
“Terang saja, surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Anita D dikarenakan akan sangat merugikan dia selaku konsumen,” tegas Zentoni dalam siaran pers LBH Konsumen, pada Senin (1/2/2021).
Terkait hal ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Anita D berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor dan/atau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

