Jelang Nataru: Kota Bogor Perpanjang PSBMK

oleh -210 views
Nataru, Kota Bogor, PSBMK, Covid-19
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin rapat evaluasi PSBMK di Balai Kota Bogor, pada Selasa (22/12/2020).

LEAD.co.id | Pemerintah Kota Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah Covid-19. PSBMK ini diperpanjang sampai 8 Januari 2021 sesuai surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajarannya, bertempat di Balai Kota Bogor, pada Selasa (22/12/2020).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.

Bima menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.

Baca :  Kementan Dorong Peningkatan Produksi Ternak di Kota Bogor

“Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan,” ujarnya.

Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja. Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.

Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.

“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa,” imbuhnya.

Baca :  PKL Pasar Bogor Protes Sempitnya Lokasi Penampungan

“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Bima.

Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

“Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha,” tegas Bima.

Baca :  Hasil Swab 51 Tenaga Kesehatan RSUD Kota Bogor Negatif Covid-19

Menutup akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.

Kegiatan di luar rumah juga akan dibatasi mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak sehingga PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat.

“Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi,” pungkas Bima.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Prokompim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *