Jelang Ramadhan, Sekcam Tamansari Minta Tempat Wisata Menyesuaikan

oleh -530 views

BOGOR (Lead.co.id) – Puasa adalah ibadah menahan diri untuk tidak makan, minum, serta dari segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Memasuki bulan Ramadhan, bagi umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Menjelang bulan suci, rumah makan dan tempat hiburan di Kabupaten Bogor harus bisa menyesuaikan dan menghargai masyarakat yang sedang berpuasa. Hal itu sesuai surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

“Sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Bogor, nanti setelah keluar surat edaran dari MUI, kami akan sosialisasikan, kepada para pengusaha tempat rumah makan maupun tempat hiburan dan wisata,” kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamansari, Teguh S pada Jumat (10/3/2023).

Baca :  PARMUSI Kota Bogor Siap Distribusikan Beras untuk Marbot dan Guru Ngaji

Dia menjelaskan, berkaitan hal ini, terutama rumah makan harus bisa saling menghormati, apalagi ini bulan suci ramadhan, yang mayoritas di Indonesia ini umat muslim untuk beribadah puasa.

“Harus menyesuaikan, kan bisa di bukanya di sore hari menjelang buka puasa,” jelas Teguh.

Bagi pengusaha rumah makan yang bandel, kata dia, setelah rekomendasi surat edaran sampai ke tingkat kecamatan, maka dirinya akan melakukan sosialiasi kepada para pengusaha di wilayahnya.

“Nanti kita akan sosialisasikan terkait surat edaran, kalau masih ada yang membandel maka kita akan memberikan peringatan, seperti surat pertama, kedua dan ketiga nanti Satpol PP yang menyegelnya,” ujar dia.