Kabag Hukum Pemkot Bogor Jelaskan Penunjukan Pjs Kepala Daerah

oleh -876 views
Kabag Hukum Kota Bogor, Penunjukan Pjs Kepala Daerah, Pemilu 2024
Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

BOGOR (Lead.co.id) – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara terkait penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, berjumlah 101 kepala daerah.

“Termasuk masa jabatan 49 Kepala Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini,” kata Alma kepada wartawan, pada Sabtu (14/5/2022).

pada Kamis (12/5), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan lima provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara (Pjs) dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Alma menjelaskan, masih terdapat 96 Pjs Kepala Daerah yang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat kebijakan Pemilu serentak tahun 2024. Secara norma hukum Pemerintah belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengalami perbaikan setelah adanya keputusan MK. Menurut Alma, penunjukan Pjs tersebut harus merujuk pada aturan positif.

Dalam tataran level implementasi, kata dia, idealnya penunjukan pejabat sementara diharapkan harus mampu melanjutkan pembangunan daerah, sejalan aspirasi masyarakat dan menjadi bahasan serius dikalangan intelektual ASN.

Menanggapi isu kritis terhadap situasi yang berkembang, Alma menyatakan, tidak semua masyarakat mampu memahami secara politik, selain rendahnya tingkat pendidikan dan belum optimal peran Partai Politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut, mengingat telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca :  Permenkes Nomor 9, Pedoman Kepala Daerah Mengajukan PSBB

Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Legislatif untuk mempersiapkan sosok Pjs Kepala Daerah yang ditugaskan.

Hal itu, kata dia, agar tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan akibat perbedaan penafsiran karena belum ada aturan yang jelas berupa turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Pada Pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024,” kata Alma.

Pada kenyataannya, saat ini, kata Alma, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istilah lain pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

Terhadap penafsiran ini, maka, menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat yang di pimpinnya.

Baca :  PSBB Jabar, Gubernur Minta Walikota/Bupati Turun Lapangan

“Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Sedangkan Undang-Undang Pilkada menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif,” ungkap Alma.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali kota, diangkat pejabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. Masa jabatan pejabat sementara sampai selesainya masa Kampanye.

Dia mencontohkan, adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif diperbolehkan menunjuk dan melantik pejabat paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berujung pro dan kontra.

Rumusan yuridis-normatif, menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan. Pertama pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut Cuti Kampanye telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah
Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis ialah, membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah inkumben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat, hasil pemilihan langsung, serta merugikan rakyat pemilih. Sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 (lima) tahun.

Baca :  Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan, Kepala Daerah Bertekad Kawal RPJP

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi karena keterbatasan kewenangan Pemilu 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019.

“Kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilangkan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan di tiap daerah,” kata dia.

Permasalahan ke 3 (tiga) sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

“Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai alat kendali, seperti resentralisasi otonom yang keblasan,” ungkap Alma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *