LEAD.co.id | Pemerintah Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang menyatakan larangan penambangan dan pengambilan pasir pantai di wilayahnya.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Desa (Kades) Karangmangu, H. Jumali, S.Pd.I melalui surat larangan pengambilan pasir pantai bernomor: 014/13/III/2020, tertanggal 6 Maret 2020.
Pelarangan tersebut merespon maraknya pengambilan pasir pantai oleh masyarakat sebagai bahan bangunan maupun bahan pertambangan. Pengambilan pasir pantai, kata Jumali, bisa berdampak kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem, abrasi, hingga perubahan arus dan gelombang laut yang merugikan para nelayan.
“Kami meminta untuk tidak lagi melakukan penambangan dan pengambilan pasir laut di wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang,” tegas Kades Jumali kepada LEAD.co.id, Sabtu (7/3/2020).
Surat pelarangan tersebut, lanjut dia, berdasar Undang Undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. UU tersebut melarang adanya penambangan pasir pada wilayah yang secara teknis dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyrakat.