KAI Tertibkan Bangunan Liar Sekitar Rel Nambo – Cibinong

oleh -199 views
KAI, Penertiban, Bangunan Liar, Nambo, Cibinong
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama instansi kewilayahan setempat saat menertibkan bangunan liar di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo - Cibinong Km 48+6/10, pada Senin (1/3/2021).

LEAD.co.id | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo – Cibinong Km 48+6/10, pada Senin (1/3/2021). Penertiban untuk mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api yang aman dan nyaman.

“Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan,” sebut Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan pers.

Untuk  itu, selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.

Baca :  Alih Fungsi Lahan, BPI KPNPA Minta Royal Urban Ditindak

“Penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar,” terang dia.

KAI juga mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Baca :  Polisi Selidiki Temuan Kerangka Manusia di Cibinong

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama.

Baca :  Lapak PKL hingga Posko Ormas Dibongkar Aparat Gabungan

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *