LEAD.co.id | Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama perwakilan buruh yakni Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat sepakat untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI M Fahmi Idris menyatakan bahwa KAMMI sebagai gerakan yang lahir untuk mengawal reformasi wajib menolak segala bentuk otoritarianisme yang mengkhianati demokrasi.
“KAMMI harus menentukan sikap terkait isu Omnibus Law dimana ada sekitar 82 UU dan 493 PP yang akan diganti secara sewenang-wenang yang berarti mengkhianati demokrasi,” ujar Fahmi dalam diskusi terkait Omnibus Law di Sekretariat PP KAMMI pada Selasa petang (25/2/2020).
Sementara Mirah Sumirat menyebut pembuatan Omnibus Law mengabaikan hak-hak buruh dan sangat merugikan para pekerja.
Menurutnya, ada 3 aspek fundamental bagi pekerja yang dihilangkan oleh Omnibus Law yakni hilangnya kepastian memperoleh pekerjaan, hilangnya kepastian memperoleh upah dan hilangnya jaminan sosial.
Selain itu, Mirah menyebut dalam batang tubuh RUU Cipta Kerja tidak menyerap norma-norma dari Pancasila dan UUD 1945.
“Omnibus Law jelas melanggar UUD 1945 karena mengabaikan hak rakyat, kalau bersama rakyat upah tidak akan jadi per jam, menghilangkan uang pesangon, outsourcing seumur hidup, memperbanyak tenaga kerja asing,” ungkap Mirah.
Kemudian Direktur Lembaga Kajian Hukum KAMMI Mira Fajri mengatakan landasan dalam pembentukan Omnibus Law tidak sesuai kaidah yuridis, filosofis dan sosiologis.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Abdus Salam menyerukan kepada kader dan jajaran pengurus KAMMI dari tingkat komisariat hingga pusat agar fokus mengawal penolakan Omnibus Law.
“Gelar forum diskusi bersama buruh di tiap sekretariat KAMMI, beri pencerahan kepada masyarakat dan selanjutnya lakukan aksi serentak, jangan biarkan RUU ngawur ini lolos,” tegas Abdus Salam.





