JAKARTA (LEAD.co.id) – KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus pengadaan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,3 Triliun.
Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 lalu.
Perkara ini bermula dari pembentukan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Tersangka ISE bersama Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP.
“Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI,” sebut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Kamis (3/2/2022).
Sedangkan tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011. Padahal, HSF adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
“HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up,” ungkap Ali.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK menyampaikan akan mengembangkan penanganan setiap perkara sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tidak bisa lolos dari hukuman. Penahanan tersangka pada perkara e-KTP ini sebagai komitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
Pihaknya mengatakan, komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi sampai tuntas ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan bukti. Hal ini sebagai upaya penegakkan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





