LEAD.co.id | Tewasnya 2 mahasiswa UHO saat mengikuti unjuk rasa (unras) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu (26/09), diduga 6 anggota kepolisian terlibat sebagai pelaku penembakan.
Saat ini, tahapan Uji Balistik sedang berlangsung di Makassar, dalam tahapan Uji Balistik tersebut. Ungkapan Sekretaris Eksekutif LKBHMI Cabang Kendari, Hendri saat ditemui di Sekretariatnya, “Tahap Uji Balistik itu, kami nilai bisa menghasilkan 3 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu Keterangan Ahli, Surat dan Bukti Petunjuk. Sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, cukup dengan 2 alat bukti.” Ujarnya
Adapun tuntutan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari usai Konferensi Pers di Sekretariatnya pada (2/10/2019), yaitu :
1. Meminta seluruh tahapan Uji Balistik di Makassar selain dari Kepolisian melibatkan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK RI sebagai unsur pemerintahan serta Unsur LSM atau masyarakat melibatkan, Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Unsur Mahasiswa, perwakilan KBM Teknik dan Perikanan UHO.
2. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai Perpres No. 17 Tahun 2012 untuk memantau dan mengawasi secara menyeluruh seluruh tahapan proses penyelidikan kasus penembakan hingga meninggalnya Randi dan Yusuf di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Meminta Kompolnas mengevaluasi kinerja Kapolri, Jika kasus penembakan Randi dan Yusuf tidak tuntas serta belum ada penetapan Tersangka. Agar Kompolnas mengambil sikap untuk meminta Kapolri mundur dari jabatannya atau merekomendasikan pencopotan Kapolri ke Presiden, Joko Widodo.
4. Mendesak Tim Investigasi Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Polri untuk segera memeriksa Kapolres Kendari dalam dugaan keterlibatannya terkait kasus penembakan dan pelanggaran HAM sesuai data dari KSR Palang Merah Indonesia (PMI) UHO sekitar 67 orang massa aksi yang menderita luka ringan dan luka berat hingga 2 orang meninggal pada aksi Kamis, 26 September 2019 di DPRD Provinsi Sultra yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pasal 13 Perkapolri No. 9 Tahun 2008.
5. Menghimbau masyarakat dan Mahasiswa yang kiranya melihat, mendengar maupun berada dilokasi penembakan Randi dan Yusuf untuk mengajukan diri agar dapat dimintai keterangan ataupun kesaksian untuk dapat mengungkap pelaku penembakan tersebut dan meminta LPSK RI untuk melindungi saksi tersebut.
6. Meminta seluruh Polri dalam proses pengamanan Unjuk Rasa (Unras) taat pada pasal 28 E UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 dan Perkapolri No. 9 Tahun 2008.7. LKBHMI Cabang Kendari membuka posko Aduan Bantuan Hukum tindakan Represif Kepolisian pada demo Kamis, 26 September 2019 di DPRD Sultra, Hubungi Kontak Person 082248763670 (fajar) dan 081251842899 (Hendri).
“Kami akan segera menyurati Kompolnas di Jakarta untuk segera menyampaikan aspirasi kami ke Presiden agar segera mengawasi secara menyeluruh tahapan penyelidikan kasus ini,” pungkas Fajar sapaan Akrab Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Kendari. (Ul)





