LEAD.co.id | Ratusan pedagang pasar menggeruduk kantor unit Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Senin (4/5/2020). Mereka memprotes kebijakan Pemerintah Daerah yang menutup pasar secara tebang pilih.
“Tadi pagi teman teman kami hampir semuanya menyeruduk kantor unit untuk dibukakan pasar kebon kembang karena ketumpang-tindihan soal kebijakan dari Pemkot,” ungkap Sekretaris Paguyuban blok F Pasar Kebon Kembang, Edi Djunaedi kepada tim LEAD.co.id.
Pihaknya juga mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, soal kebijakan penutupan pasar yang tumpang tindih. Karenanya, lanjut Edi, hanya pasar kebon kembang saja yang ditutup, sementara ruko-ruko di sekitarnya dan pasar lainnya dibiarkan buka.
Penutupan sementara pasar kebon kembang oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya ini berdasar surat edaran nomor SE/HH/250-PPJ, tertanggal 29 April 2020. Penutupan berlaku mulai tangggal 30 April sampai 12 Mei 2020.
“Keputusan ini akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan PSBB Daerah Kota Bogor,” tulis surat edaran yang ditandatangani Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir.
Atas hal itu, ratusan pedagang ramai ramai mendatangi kantor unit Pasar Kebon Kembang perumda Pasar Pakuan Jaya. Mereka menuntut agar bisa berdagang kembali, karena pihak Pemda dan Perumda Pasar menerapkan kebijakan yang tebang pilih.
Seharusnya, kata Edi, Pemkot tidak menerapkan kebijakan yang tumpang tindih, tetapi sebaliknya bisa memberi solusi agar masyarakat yang mengunjungi pasar serta para pedagang diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya untuk mellindungi dirinya.
“Mungkin disitu lebih baik jadi tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.