Oleh: Rd Ace Sumanta
“Sampurasun”
Sebelum mengupas Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun
2017, mari kita adakan pencerahan dulu tentang “Kebudayaan”. Menurut Prof Koentjaraningrat (Pengantar Ilmu Antrolologi), kata “Kebudayaan” dan “Culture”.
Kebudayaan berasal dari kata Sangsekerta buddayah, yakni bentuk jamak dari “budi” atau “akal”. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan “hal-hal yang bersangkutan dengan “akal”. Sarjana lain telah mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, yang berarti “daya dari budi”.
Ahli Antrolologi yang pertama mengemukakan definisi kebudayaan secara sistematik dan sederhana hingga mudah dipahami adalah E.B. Taylor dalam bukunya, “Primitive Cultur” yakni “Chlture ar evilizational is that complex whole which includes konowledge, believe, art, morals, law custom, and any othe capabilities and habits acquered bay man as a member of society” (Taylor:1924:1).
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI: 1989) juga digunakan Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta sangat relevan dengan pemikiran Taylor. Sementara menurut UUD 1945 versi utuh yakni terdapat pada pasal 32 yakni, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional”.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit dan implisit pada Bab XIII pasal 32 berbunyi:
a. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
b. Kebudayaan nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Sedangkan menurut UU No. 5 Tahun 2017 Pemajuan Kebudayaan Pasal 4 bertujuan :
1. Mengembangkan nilai-nilai budaya luhur budaya bangsa.
2. Memperkaya keberagaman budaya
3. Memperteguh jati diri bangsa
4. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Meningkatkan citra bangsa
7. Mewujudkan masyarakat madani
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. Melestarikan warisan bangsa dan
10. Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Cakupan Regulasi
Untuk kemajuan dan pelesrarian seni budaya sebagai kearifan lokal perlu ada landasan yang mengikat. Hal tersebut tentu harus adanya Undang-undang/ peraturan :
01. Undang-undang Dasar 1945 seperti terungkap pasal 20, pasal 21, pasal 32.
02. Undang-undang RI No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
03. Perlu diketahui Pemerintah Jawa Barat sudah membuat Peraturan Gubernur sejak lama. Seperti halnya ada:
a. Perda No. 14 tahun 2014 tentang, “Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2003 tentang “Pemeliharaan Bahasa , Sastra dan Aksara Daerah”
b. Perda No. 15 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian
c. Perda No.16 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 7 tahun 2003 tentang “Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional. dan Museum”
04. Peraturan Bupati (instruksi/himbauan, dll) belum dibuat
05. Peraturan Daerah (belum dibuat).
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 5 tahun 2017 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi : a. Tradisi lisan
b. Manuskrip
c. Adat istiadat
d. Ritus
e. Pengetahuan tradisional
f. Teknologi tradisional
g. Seni
h. Bahasa
i. Permainan rakyat
j. Olahraga tradisional.
Program Pemerintah
1. Bogor Sehat
2. Bogor Cerdas
3. Bogor Membangun
4. Bogor Maju
5. Bogor Berkeadaban
Peranan Masyarakat Sebagai Pelestari
Para pelestari termasuk sanggar dan komunitas akan turut serta dalam memupuk dan memajukan seni budaya.
Mencegah Kepunahan
– Kebijakan Pemerintah Daerah
– Terbitnya Perbub/Perwali/Pergub
– Peraturan Daerah (PERDA)
Pembentukan Karakter
Sangat jelas banyak nilai dan pesan moral yang positif sehingga nilai-nilai sufistik, holistik maupun apresiatif sebagai wujud kearifan lokal.
Cegah Sebelum Punah
Berkesinambungan dan kolaborasi dalam gerak langkah memadukan seni budaya nasional dan lokal, sehingga menghasilkan karakteristik bangsa yang kuat, berdaya dan berbudaya dengan:
a. Berpendidikan sesuai dengan profesinya khususnya di bidang kesenian
b. Mendirikan sanggar, komunitas maupun yayasan budaya sehingga akan berdampak positif dalam pelestarian
c. Penguatan program yang dilandasi dengan kemampuan ekonomi sehingga bisa meningkatkan tarf hidup dan kesejahteraan seniman maupun budayawan agar lebih terkonsentrasi dan fokus pada profesinya.
Penulis adalah budayawan dan sastrawan “Sampurasun”





