SITUBONDO (LEAD.co.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bondowoso-Situbondo mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo untuk memberikan solusi terhadap kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Curah Tatal yang kondisinya sangat memprihatikan.
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Bondowoso-Situbondo, Ramaimon mengungkapkan, kondisi gedung SDN 8 Curah Tatal sudah tidak layak huni, fasilitas meja, kursi juga tidak sesuai standart. Hal itu diperparah dengan tidak adanya guru yang mengajar selama delapan bulan terkahir karena hanya mendapat gaji yang tidak setimpal.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pendidikan harus berjalan sesuai jalurnya karena pendidikan sebagai benih untuk membebaskan, membentuk kepribadian dan menguatkan kepemimpinan,” ujar Ramaimon Ketum HMI Cabang Bondowoso-Situbondo dalam keterangan pers, pada 13 Agustus 2019.
Pihaknya telah mendatangi langsung, berinteraksi dengan beberapa siswa di SDN 8 Curah Tatal sekaligus dengan bentuk perhatiannya untuk melakukan proses kegiatan belajar mengajar di beberapa kelas serta mendengarkan harapan dan cita cita, sebagai aset ujung tombak generasi penerus bangsa.
Menurutnya, pendidikan seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia sesuai amanat Konstitusi disamping itu Pendidikan adalah kunci menuju kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, sistem pendidikan yang bermutu akan sangat menentukan kemanfaatan ilmu pengetahuan sebagai media untuk “memanusiakan manusia”.
UUD 1945 Pasal 28C yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dalam pasal 31 ayat (1) “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak” dan pasal 31 ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Hal itu termaktub dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terkhususnya pasal 5 ayat 1-5 yang pada intinya mngatakan bahawa setiap warga negera memiliki hak dasar atas pendidikan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Namun demikian, kata Ramaimon, pada kenyataanya pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan pokok yang seharusnya terpenuhi, menjadi sebuah ironi di Indonesia saat ini khususnya di SDN 8 Curah Tatal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. “Kemanakah pemerintah situbondo ?,” cetusnya.
Padahal, telah diatur bahwa negara wajib memberikan pendidikan yang setara kepada setiap warga negaranya tanpa ada ketimpangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Namun, upaya pemerintah untuk mencapai pendidikan yang layak belum terpenuhi di SDN 8 Curah Tatal, Kabupaten Situbondo yang hanya memiliki murid sebanyak 19 anak yang terdiri dari kelas 1 sampai 6.
Melihat kondisi tersebut, HMI Cabang Bondowoso-Situbondo mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo untuk menseriusi dan memberikan solusi dalam jangka pendek (secepatnya) terhadap SDN 8 Curah Tatal.
Hal itu agar proses kegiatan belajar mengajar kembali normal, memberikan jaminan ketersediaan, peningkatan mutu dan sarana pendidikan, serta akses seluas-luasnya kepada seluruh rakyat.
Ramaimon juga berharap kepada segenap pemangku kepentingan untuk mengembalikan khitah pendidikan sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan memanusiakan manusia.
Reporter: Dzulqaidah






