Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

oleh -483 views
Kejagung, Tersangka Korupsi, Korupsi Minyak Goreng, Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA (Lead.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang Tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Akibat tindakan itu, menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam keterangan pers, pada Selasa (19/4/2022).

Empat orang tersangka tersebut yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, MPT selaku Komisaris PT Wilmar, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Baca :  Korupsi Proyek, KPK Tetapkan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka

Burhanuddin mengatakan, kelangkaan minyak goreng telah menjadi perhatian Presiden RI sehingga menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis agar setiap peristiwa yang menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Menurutnya, adanya kelangkaan minyak goreng sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi terkait ekspor komoditas tersebut.

Pasalnya, perbuatan itu telah membuat masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri akibat langkanya minyak goreng. Bahkan, Negara harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.

Baca :  Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Burhanuddin memaparkan, para tersangka telah bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Baca :  Sudutkan Kejagung, Mapancas Desak Hasbiallah Ilyas Minta Maaf

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut, pihaknya akan mendalami jika adanya kemungkinan keterlibatan Menteri untuk diperiksa.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *