Kepahlawanan Dalam Persepektif Sejarah dan Kebudayaan

oleh -614 views
Biodata, Ace Sumanta, Kang Raden Ace
Kang Raden Ace Sumanta, Budayawan Bogor

Oleh: Rd Ace Sumanta

Kepahlawanan merupakan semangat warga negara republik indonesia (NKRI) yang telah  berjuang dan mengorbankan jiwa raga, harta, air mata dan apapun untuk kemerdekaan. Dulu kita sangat kenal dengan perjuangan yang penuh heroik, miris bahkan siapapun tokohnya membuat kita tumbuh rasa ingin berjuang untuk menirunya.

Pahlawan adalah sosok manusia yang ikhlas dan berani. Satu niatnya “merdeka” dan “kemerdekaan bangsa”. Nilai dalam persepektif kesejarahan saat ini akan berbeda. Sekarang perjuangan dalam sektor “ke-kinian” sesuai dengan visi misi bangsa dalam pertumbuhan Epoleksosbudhankam.

Begitu juga dilihat  dalam persepektif kebudayaan amatlah luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daerah maupun kepala daerah sangat memiliki peran yang strategis untuk menumbuhkan dan membentuk karakteristik masyarakatnya. Jiwa korsa dalam perjuangan dan semangat membangun mental, spiritual, dan sosial kemasyarakatan menjadi hal yang amat penting. Dulu mengenal istilah “membangun desa” . Kini kita sangat akrab dengan istilah “desa membangun atau kelurahan membangun” bersifat proaktif dan dinamis. Bukan hanya pemimpin atau pejabat namun nilai-nilai visioner adalah melibatkan semua pihak, semua stakeholder.

Pahlawan definisinya  menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 adalah, pahlawan nasional adalah “gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini kita sama-sama membangun bersama, bergerak bersama dan proaktif bersama.

Persepektif Perjuangan

Hakikatnya manusia adalah makhluk sosial dan ada dalam interaksi kemasyarakatan, begitu menurut ilmu sosiologi. Atas dasar perananya menyelamatkan bumi dan semesta menuju manusia yang merdeka dan bahagia lahir batin. Letak dasar dalam lehidupan secara tata negara akan memenuhi beberapa unsur yakni:

  1. Ada rakyat/ masyarakat
  2. Ada wilayah/ negara.
  3. Ada pemimpin/ penguasa

Hal tersebut setidaknya tiga unsur tadi sudah memenuhi kriteria eksistensi negara dalam arti kemerdekaan. Mengisi dan berbuat serta saling memajukan suatu negara menjadi tugas bersama sesuai “Tupoksi” nya. Tidak bisa menurut kehendak dan mengikuti ego sendiri-sendiri. Oleh karena tugas semuanya seiring sejalan dalam merumuskan maksud dan tujuan.

Baca :  Melukis Langit di Senja Hari

Setiap daerah dalam menentukan kelayakan calon pahlawan juga ada tim perumus, tim pengusul sesuai dengan apa yang diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemenuhan persyaratan merupakan ketentuan dasar agar calon pahlawan di suatu wilayah dan daerah dapat lolos seleksi. Tim yang merumuskan atau tim yang mengusulkan kini adalah TP2GD merupakan akronim dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah.

Persyaratan Pemenuhan Standar Undang-Undang

Sudah di atur semua persyaratannya berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :

  1. Syarat Umum:
  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
  1. Syarat Khusus  Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnyadan melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;

Persyaratan Administrasi Usulan Calon Pahlawan Nasional

  • Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
  • Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat
Baca :  Biodata Singkat Kang Raden Ace

(TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan         Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional :

  1. Nama
  2. Tempat dan Tanggal Lahir
  3. Pendidikan
  4. Tempat dan Tanggal Meninggal
  5. Riwayat Perjuangan secara kronologis
  • Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan :
    1. Pendahuluan
    2. Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
    3. Dilampirkan daftar kepustakaan.
    4. Ditulis dalam format karya akademik.
    5. Hasil penelitian.  Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dan makalah makalahnya :
  • Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
  • Komposisi seminar terdiri dari :
    • Perwakilan Kementerian Sosial RI.
    • Pakar/Sejarawan level Nasional.
    • Pakar/Sejarawan level Daerah/ Provinsi.
  • Dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional, antara lain :
    • Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
    • Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan. o Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan. o           Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (tiga) lembar. o           Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat..
    • Buku – buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional
  • Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan
  • Seluruh Dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan kedalam CD

Fakta dan Data

Bukti fisik, fisikis dan psikologis adalah wujud pendayagunaan dan kebersamaan. Istilahnya tidak “membeli kucing dalam karung”. Keterbukaan itu adalah wujud kebersamaan dan demokrafis suatu wilayah. Ada yang mengikat secara aturan dan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Contoh seperti:

  1. Diskusi/pertemuan-pertemuan.
  2. Bahan sebagai dokumen calon yang diusulkan dari daerah.
  3. SK TP2GD dan finalisasi surat yang diusulkan oleh Tim Melalui Kepala Daerah.
  4. Surat dan Usulan Mekanisme ke Kepala Daerah Tingkat 1 (Provinsi) dan ke Presiden RI Melalui Kementerian Sosial RI.

Penutupan dan Saran

Seyogyanya menjadi kepentingan semua pihak tidak hanya kepentingan keluarga dan kelompok atau pendukungnya melainkan nilai manfaat, keberkahan dan positif untuk semua pihak.

Baca :  Keluarga Adalah Benteng Pertahanan

Kepala daerah yang telah mendelegasikan kepada tim khusus bisa mencari data, dan mendokumentasikan. Jika dipandang layak dan memenuhi persyaratan pemerintah daerah Tingkat II dan pemerintah daerah Tingkat I bisa menmbuat SK (Surat Keputusan) tersendiri setelah berdiskusi. Tentu saja hal tersebut setelah dikoordinasikan dengan semua pihak muspida, stakeholder dan pemangku kepentingan bisa dalam pertimbangan.

Pemakaman pun bisa dibahas karena tidak mudah mamun patut menjadi pertimbangan. Tentu siapapun tidak pernah berbicara “percuma”. Besar manfaat sebagai pembelajaran bagi generasi akan datang. Nilai-nilai kepahlawanan harus bisa dirumuskan dan diimplementasikan di setap lini dan sektor gugus dan tugas.

Kepala daerah dan seluruh masyarakat akan bangga sebagaimana pahlawan bangga telah berkorban demi bangsa dan negara.

Mereka tidak akan pernah menyesal dalam kematian dan gugur sebagai sahid. Mereka akan tersenyum dan bahagia karena ada penerus dari generasi berikutnya yang siap berkorban untuk bangsa dan negara.

“Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ayeuna Sampeureun Jaga”.            

 

Biodata Singkat

Ace Sumanta, kerap kali disapa Rd. Ace Sumanta lahir di Bogor, 13 Februari 1966. Ia adalah dikenal budayawan dan sastrawan “Sampurasun” di Indonesia.

Menimba ilmu selain Ilmu Hukum, Bahasa dan Sastra Indonesia juga Sosiologi. Karya  buku Antologi lebih dari 60 buku, ratusan cerita pendek dan makalah. Ketua Paguyuban Seniman Budayawan Kab. Bogor, Ketua Umum Yayasan-Sanggar Satya Citra Indonesia juga Ketua Umum Yayasan Budaya Hanjuang Bodas (YBHB) Bogor. Peneliti cagar budaya, kota pusaka juga pengisi acara seni, budaya, sejarah di RRI Bogor dan televisi swasta.

Kerap diundang tampil di luar Jawa Barat dan peraih ORI (Original Record Indonesia) sebagai budayawan tergiat. Pengurus TP2GD Kota Bogor dan PB. Geopark Pongkor serta pemilik Rumah Baca pengkoleksi buku dua puluh ribu buku berbagai disiplin ilmu dan literatur.

No HP/WA: 0857-1473-7637 Email : radenacesumanta@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *