Oleh: Apendi Arsyad
Bismillahi Rahmanir Rahiem
Dear adinda Prima Gandi, Sekretaris MPW ICMI Orwilsus Bogor, abang AA mengucapkan syukron ada umpan balik (feedback) terhadap tulisan singkat abang AA tentang keprihatinan atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor, ibu AY oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar Kamis subuh tanggal 26 April 2022 yang lalu.
Pagi Jumat itu saya dapat kiriman berita “duka” tersebut via WA japri dari salah seorang sahabat pimpinan ICMI Pusat. Saya kaget membaca postingan medsos itu, dan barang tentu sangat prihatin atas musibah ini. Mengapa perbuatan jahat “suap menyuap” alias korupsi yang melawan hukum, merusak martabat, harga diri (dignity), kok masih saja terus berkelanjutan (corruption sustainability) di wilayah Tegar Beriman, Bogor.
Setelah menerima berita sedih tersebut, jari jemariku langsung bergerak untuk menulis di WA handphoneku guna merespon berita OTT KPK tersebut. Saya mengungkapkan keprihatinan saya sebagai warga Bogor, seraya mendoakan semoga ibu Bupati Bogor beserta aparatur negara yang menyertainya, orang-orang yang ditangkap dan diamanakan KPK diberikan kesehatan. Jika terbukti dan merasa bersalah, maka bisa mengambil hikmat, dan segeralah bertaubat, menarik pelajaran dan hikmah, banyak-banyaklah beristighfar, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.
Setelah saya posting berita keprihatinan tersebut di WAG ICMI Orwilsus Bogor, dan Orda Botim, maka kemudian saya mendapat beberapa reaksi. Ada yang mengingatkan saya agar bijak tabayun dulu, ada juga mengkritik jangan terlalu cepat menuduh, dan lagi menyarankan agar postingan jangan dishare ke grup lain. Alasannya diantaranya untuk menjaga “hubungan baik” sebab beberapa waktu lalu, beliau ibu AY yang tertangkap KPK itu, sudah berjanji membantu membangun kantor Sekretariat ICMI Orwilsus Bogor, yang memang sudah sangat lama direncanakan untuk bisa diwujudkan. Begitu masukan dari Sekretaris ICMI adinda Prima Gandi, SP, MSi kepada seniornya di ICMI.
Agak lama juga saya berpikir, tentang komentar adinda saya itu, tapi yang jelas saya AA selaku Ketua Wanhat ICMI Orwilsus Bogor periode tahun 2022-2027 harus dan bahkan wajib membalasnya dan bersikap, dengan maksud memberikan saran dan masukan untuk pengurus Orwilsus ICMI Bogor, agar clear persoalannya bagaimana sikap ICMI yang sebenarnya menurut aturan Kode Etik ICMI yang sudah ada.
Menurut saya tidak ada hal-hal yang berlebihan yang saya tulis dalam merespon kasus OTT Bupati Bogor dan pejabat Pemkab tersebut. Akan tetapi saya agak heran juga, adindaku itu, kok masih saja berharap kepada seseorang yang terkena kasus “persakitan” OTT KPK. Orangnya yang akan ditahan dan masuk “pesantren Predio”. Bagaimana mungkin bisa menyumbang dan membiayai untuk membangun gedung ICMI ? Tidak masuk akal lah itu (irrasional), karena terlalu memberatkan beban yang bersangkutan.
Biasanya atau pengalaman OTT KPK selama ini, sangat jarang yang lepas hukuman, dan bebas tuntutan hukum di pengadilan Tipikor, dan bahkan belum ada yang “lolos” OTT KPK dari hukuman, kecuali mafia peradilannya cukup kuat dan sukses memperdaya sistem peradilan, nauzubillahi minzalik.
Ternyata besoknya hari Sabtu tanggal 27 April 2022 sudah bermunculan pemberitaan-pemberitaan (bad news) tentang hasil konferensi pers KPK di berbagai media massa, antara lain spt Koran Kompas dan HU Radar Bogor, bahwa mereka tertangkap OTT KPK sudah berstatus tersangka, dan mereka telah berpakaian orange tahanan KPK dengan diborgol tangannya. Selanjutnya kita menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikornya, apa dan bagaimana keputusan Majelis Hakim terhadap perbuatan tercela tersebut.
Komentar saya untuk adindaku Gandi, Sekretaris ICMI saat ini, saya katakan, jika ada janji membantu ICMI itu baik, alhamdulillah. Oh ya saran saya dalam mensikapi ada kepentingan ICMI ini, maka kita itu harus berpikir sistem pemerintahan “kebupatiannya”, institusi pemerintahannya, bukan janji individu seorang penguasa.
Oleh karena itu wajar, kita berharap, semoga saja penggantinya Plt Bupati Bogor meneruskan keputusan yang telah diambil atau komitmen Bupati pendahulunya terhadap ICMI untuk membantu pembangunan gedung sekretariat ICMI, “Rumah Cendekia” yang kita dambakan itu. Dengan syarat dokumen surat resminya masih tersimpan arsipnya, jika janjinya dengan kata-kata lisan, beratlah itu bisa ditindak-lanjutkan.
Saya lebih senang pembangunan gedung “Rumah Cendekia ICMI” tersebut, dibangun atas dukungan dan partisipasi komunal atau jemaah, terutama anggota dan simpatisan ICMI, ketimbang dari penguasa. Jadi gedung Sekretariat ICMI Bogor hasil karya ummat bukan pejabat atau dana APBD, itu kurang abdol dan kurang berkah rasanya. Apalagi para pejabat negara seperti Bupati Bogor yang berperkara hukum masalah korupsi.
Maaf analisis agak ektrim sedikit untuk antisipatif saja, jika ibu AY, salah seorang anggota Wanhat ICMI Orwilsus Bogor periode 2022-2027 itu terbukti perbuatannya bersalah, keputusan pengadilan keluar (inkrah) misalnya terbukti melakukan “suap menyuap”, grafitasi sebagaimana diberitakan di medsos, maka beliau ibu AY sudah melanggar kode etik, harus ada sanksinya.
Bahwa kita tahu bahwa sistem norma dan kaidahnya dalam kode etik ICMI (hasil Muktamar ICMI ke 7 thn 2022 di Bandung) bahwa anggota ICMI dilarang korupsi dan menyalahgunakan wewenang (abuse of power).
Kita tinggal lagi, masalahnya apakah Ketua ICMI mau dan mampu melaksanakan Kode Etik ICMI tersebut secara konsisten? Apakah ini menjadi sebuah dillema bagi ICMI, seperti dikhawatirkan Sekretaris ICMI itu ? Tentu tidaklah, karena ini peristiwa lumrah dilakukan Ormas-ormas dan Lembaga profesi yang menjunjung integritas dan good governance lainnya di tanah air.
Contohnya baru-baru ini ada organisasi dan institusi seperti IDI yang telah memecat salah seorang anggotanya berpangkat tinggi dan mantan Menkes RI, karena melanggar kode etik dikeluarkan dari keanggotaan IDI. Begitu pun yang sering terjadi di Korps TNI-Polri, militer jika ada anggotanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, mereka dihukum dan bahkan ada yang dipecat dari kesatuan (Korps) bagi pelanggarannya berat demi menjaga marwah, martabat organisasi dan institusi. Dan banyak lagi contoh yang lain dalam penegakan disiplin ini. Apakah ICMI bisa melakukannya? Saya kira sanggup.
Kemudian apakah ICMI sudah siap dengan sistem/ tatanan kelembagaan Komisi Etiknya spt aturan main dan aparatnya yg diberi amanah, orang pilihan, mampu bekerja profesional dan terpercaya? Inilah yang perlu dipersiapkan ICMI, barang tentu yang menyiapkan MPP ICMI periode ini. Jika tidak, kita permisif terhadap kasus pidana korupsi di negeri ini ?, Boleh jadi ada warga masyarakat yang kritis akan menuduh ICMI adalah “banker para koruptor”. Nauzubillahi minzalik.
Harap dibaca komentar postingan singkat saya dengan baik, berpikir jernih. Simaklah kalimat dan bahasanya dgn baik dan sebenarnya tidak memojokan personal, tetapi saya prihatin dan mendoakan semoga yang terkena OTT KPK sehat walaffiat, banyak merenung dan beristighfar minta ampunlah kepada Allah SWT.
Maknanya, sebab saya tidak permisif terhadap penyakit KKN, korupsi. Saya prihatin, hati saya gunda gulana, gemes, sekaligus kasihan kepada rakyat yg telah memberi amanah, dgn memilih melalui proses demokrasi pilkadal, habis biaya banyak, millayaran rupiah dana APBD terkuras. Pikiran saya merenung dan melayang jauh.. Seharusnya biaya demokrasi tersebut yg sangat besar itu, bisa digunakan utk mengatasi masalah sosial dalam peningkatan kesejahteraan rakyat misalnya program pendidikan, kesehatan, ketenagakerjan / kemiskinan. Tapi prakteknya lain pemborosan dan tidak tepat sasaran.
Sekarang kita prihatin proses demokrasi yang diselenggarakan mahal (menghambur-hambur uang rakyat), ternyata dan faktanya bukan menghasilkan pemimpin atau negarawan pejuang yg baik (good leader), tapi maaf “koruptor” yang gemar suap menyuap,dengan gaya hidup mewah (hedonist) dan cenderung berperilaku nepotisme dan bahkan membangun dinasty.
Semakin terbukti adanya kemunafikan berlangsung di sekitar masyarakat kita hingga saat ini, gerakan reformasi menuntut pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bebas KKN gagal total (gatot) di negeri. Akibat buruk dari perbuatan korupsi para pejabat tersebut, tidaklah heran umur bangunan sarana-prarana (inprastruktur spt jalan-jembatan dan gedung fasilitas sosial) menjadi pendek, cepak rusak, karena tidak dibangun sesuai besteknya dan kualitas bangunan jelek karena penyunatan pos anggarannya. Dengan penyalahgunaan dana APBD terus terjadi, sehingga dana kegiatan-kegiatan pelayanan sosial pun terabaikan, berakibat kesenjangan sosial menganga antara si kaya dan si miskin, angka kemiskinan meningkat, dll.
Lebih jauh rasa keimanan dan ketaqwaan (imtaq) kita tersayat-sayat di dada, ada “garong, perampok dan penjarah” uang rakyat masuk ke habitat birokrasi dan lingkungan Pemerintahan kita, yang seharusnya mereka wajib melayani rakyatnya (public services) dengan prima sesuai janji-janji kampanye pada Pilkadal, tapi ya itu,… faktanya ? Kumaha etak?
Sekali lagi saya prihatin dengan OTT oknum Bupati Bogor dan beberapa orang pejabat Pemkab yg terjadi tadi malam (26 April 2022) sebagai mana isi berita yg banyak beredar di media sosial dan koran-koran, dan kasus OTT ini terjadi lagi utk kesekian kalinya, berkelanjutan, mengikuti jejak pendahulunya di wilayah Tegar Beriman, Bogor. Astaghfirullahalaziem.
Kapan bangsa dan negara Indonesia ini maju dan rakyat sejahtera?, jika para koruptor masih tetap bercokol, dan bahkan kita beri tempat “karpet merah” untuk bisa melanggenkan kekuasaannya, dan kita dukung terus dalam pilkadal, karena ada iming-iming transaksi materi (money politic) alias suap menyuap, yang jelas-jelas diharamkan ajaran Islam (Dinullislam) berdasarkan Al Quran dan Assunah Muhammad SAW. Berhijrahlah kita !, dan istiqomahlah !
Saya berharap untuk menghadapi kasus OTT yang menimpa warga ICMI, yang memalukan tersebut, kaum intelektual, para cendekiawan muslim yang berhimpun di ICMI, janganlah bersikap ragu dan permisif atau pasif dengan gusture “wait and see”. Tunjukan sikap kita yang jelas dan tegas terhadap perbuatan jahat korupsi yang telah terbukti mensengsarakan rakyat. Lakukanlah atas dorongan dan motivasi penolakan semangat pengamalan kaidah-kaidah Qurani yakni ” amar makruf nahi mungkar”, tidak perlu mendua (ambigu, fasiq dan munafik) demi marwah organisasi ICMI sekarang dan akan datang.
Dasar bersikap tegas pemimpin ICMI ada dasarnya yakni larangan itu tertuang dalam Kode Etika dan Sikap Berlaku anggota ICMI, lihat dokumen Hasil Muktamar ke 7 thn 2021 di Bandung.
Mari kita istiqomah, jalankan dengan berpegang teguh kpd kebenaran wahyu ilahi bahwa korupsi itu haram, perbuatan tercela, dimurkai Allah SWT, dan yakinlah bahwa koruptor itu jalan hidup dan kehidupannya tidak akan diberkahi Allah SWT… unhappy.
Sekian dan terima kasih, mohon maaf kepada mereka yang merasa terusik dan tidak sependapat dengan narasi ini. Mari kita doakan para koruptor segera bertaubat kpd Allah SWT, agar kesejahteraan tidak terhambat, sebelum mereka menghadap sang Khalik, akan dicabut nyawanya, mati, berpulang kerahmatullah sebagai janji Allah SWT.
Sekian, dan mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan di hati, dengan narasi anti KKN, anti korupsi ini.
Wabillahi taufik walhidayah.
Ciawi Bogor, 30 April 2022
Penulis adalah Pendiri dan Ketua Dewan Penasehat ICMI Orwilsus Bogor; dan Dosen Senior/Assoc Profesor, dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor





