LEAD.co.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani “Keputusan Bersama” terkait pelaksanaan Sholat Jum’at menjadi sholat Dzuhur di Rumah masing-masing, seiring Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kemenag dan FKUB, seiring ditetapkannya status KLB di Kota Bogor. Hal ini juga mengacu pada maklumat Kapolri, Fatwa MUI No. 14 tahun 2020, dan hasil rapat bersama pada hari Senin, 30 Maret 2020.
“Kepada seluruh DKM di Kota Bogor agar mengganti pelaksanaan sholat jum’at dengan Dzuhur di Rumah masing-masing,” sebut surat keputusan bersama tersebut.

Selain tentang pelaksanaan Sholat Jum’at, dalam keputusan bersamam itu juga memutuskan peribadatan di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya diminta tidak dilakukan secara berkerumun. Keputusan ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Serta semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran covid-19,” pungkas Keputusan Bersama ini.





