LEAD.co.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, ekspor perikanan Indonesia ke China akan terus berjalan seperti biasa.
Hal itu dipastikan setelah adanya larangan importasi produk olahan hasil laut (seafood) dari Cina terhadap salah satu eksportir Indonesia disebabkan kemasannya terpapar virus Corona.
“Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI (Putri Indah), sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) Widodo Sumiyanto melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Minggu (20/9/2020).
KKP menjelaskan, temuan virus tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam daging ikannya.
KKP sendiri melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI.
“Saat ini sedang dalam proses investigasi,” katanya.
“Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Cina nantinya tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, PT PI, eksportir produk seafood asal Sumatera Utara dilarang mengimpor produk mereka selama 1 minggu ke Cina lantaran temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan produknya.
Sesuai dengan kebijakan Otoritas Cina, larangan tersebut berlaku mulai 18 September 2020.
Reporter: Moh Hasanuddin
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Liputan6