Korban Kekerasan Seksual Harus Ditangani, Jokowi Dorong RUU TPKS Disahkan

oleh -248 views
Amanat Konstitusi, Konstitusi, Jokowi, Kebutuhan Energi, Energi, Kebutuhan Dalam Negeri

JAKARTA (LEAD.co.id) – Presiden Jokowi mendorong pengesahan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hingga kini masih berproses. Karena, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama pada perempuan harus segera ditangani.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).

Jokowi menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada percepatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Baca :  Presiden Minta Semua Pihak Hormati MK, Jangan Rendahkan Sebuah Institusi

Di samping itu, dia juga telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU tersebut untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

RUU yang sebelumnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah diusulkan sejak 26 Januari 2016. Dalam prosesnya, banyak penentangan terhadap RUU tersebut.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama beberapa Ormas lainnya juga menyatakan penolakan atas RUU TPKS. Pihaknya menilai konsepsi RUU tersebut telah menawarkan adanya kebebasan seksual.

Baca :  KAMMI Gelar Demonstrasi Cabut Permendikbud dan Gagalkan RUU TPKS

“Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi RUU TPKS,” kata Ketua KAMMI, Zaky Rivai, pada Kamis (25/11/2021).

Pihaknya juga mendesak Baleg DPR untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidanya melakukan perbaikan-perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan.

Jokowi mengaku telah mencermati perkembangan RUU TPKS sejak 2016. Saat ini, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR.

Baca :  Ekspor Mobil via Pelabuhan Patimban, Jokowi Optimistis Terus Meningkat

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” kata dia dalam keterangannya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *